Sebut Korupsi Mantan Pimpinan BGN Amatiran, MAKI Soroti Modus Markup Motor Listrik Hingga Sepatu
Kredit Foto: Ist
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti tajam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan para pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Boyamin menilai cara korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini tergolong sangat amatiran.
"Ya kita prihatin sebenarnya kok masih ada aja pejabat yang korupsi, dan cara korupsinya pun itu menurut versi saya itu adalah cara yang sangat amatiran," kata Boyamin, Jumat 5 Juni 2026.
Kejagung sendiri telah menetapkan tiga eks pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Modus operandi amatiran yang mereka lakukan meliputi pengaturan harga fiktif, pengondisian tender, hingga pemotongan spesifikasi makanan.
Praktik culas berupa pengurangan kualitas hidangan tersebut diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kasus keracunan makanan pada program MBG. Selain itu, para tersangka juga nekat melakukan manipulasi anggaran (*markup*) dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Karena apa? Hanya cara memainkan harga fiktif, terus ngatur tender, terus juga mengurangi spesifikasi," ujar Boyamin menjelaskan.
Penggelembungan anggaran secara fantastis ini menyasar pada proyek pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik sebanyak 21.801 unit. Tidak hanya kendaraan, aksi *markup* anggaran juga terdeteksi pada proyek pengadaan 32 ribu pasang sepatu dengan nilai total anggaran mencapai Rp1 triliun.
Boyamin juga menyinggung kejanggalan pengadaan barang lain yang tidak relevan seperti kaus kaki yang diduga sengaja dibuat demi meraup komisi proyek. Ia menilai penyelewengan ini dapat terjadi dengan mudah lantaran sistem pengawasan internal di lembaga BGN terkesan longgar dan tidak berjalan.
"Itu kan ya nampak kelihatan hanya mengejar tender aja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi gitu," imbuhnya.
Ketiga tersangka terbukti melakukan intervensi proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka yang tidak layak tetap bisa lolos. Dari hasil afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut, yayasan milik tersangka sukses meraup kucuran uang miliaran rupiah setiap hari.
Menurut Boyamin, para tersangka berani melakukan tindakan tersebut karena merasa aman dan tidak tersentuh akibat posisi mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Namun, ia menilai Presiden Prabowo Subianto justru merespons kasus ini dengan sangat marah lantaran merasa dikhianati dan dicemarkan nama baiknya.
Baca Juga: 'Saya Siap Buka Semuanya', Eks Wakil BGN Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG
"Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya," pungkas Boyamin.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, MAKI mendorong pemerintah untuk segera membenahi tata kelola BGN melalui penerapan sistem transparansi dan kepastian regulasi. Boyamin juga mendesak DPR agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset demi memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: