Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Repartriasi Artefak Sejarah yang Dikuasai Negara Lain Perlu Regulasi Kuat

        Repartriasi Artefak Sejarah yang Dikuasai Negara Lain Perlu Regulasi Kuat Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Museum Indonesia (AMI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan regulasi khusus yang mengatur tentang permuseuman.

        Langkah ini dinilai mendesak guna memperkuat ekosistem kebudayaan nasional yang saat ini dianggap menjadi soko guru dalam mengatasi krisis kepribadian dan identitas generasi muda.

        Ketua Umum AMI, Putu Supadma Rudana, menegaskan bahwa kebudayaan harus diletakkan sebagai fondasi utama pembangunan nasional sesuai dengan amanat Pasal 32 UUD 1945.

        Dalam konteks tersebut, museum memegang posisi strategis sebagai institusi yang merawat dan menyampaikan kekayaan peradaban Nusantara.

        "Esensi pembangunan bangsa harus dibangun dari kebudayaan. Kalau berbicara tempat menyimpan artefak, tidak ada tempat lain selain museum. Museum adalah rumahnya," ujar Putu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta.

        Meskipun Indonesia sudah memiliki UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Putu menilai payung hukum tersebut belum berpihak penuh pada eksistensi museum.

        Ia menilai dalam UU Cagar Budaya, posisi museum masih sangat terbatas dan hanya diposisikan sebagai tempat penyimpanan komoditas sejarah.

        Selain itu di UU Pemajuan Kebudayaan museum juga belum ditempatkan sebagai institusi strategis yang memegang peran sentral dalam pelindungan kebudayaan.

        "Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak," kata Putu.

        Keberadaan UU ini nantinya juga diyakini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam melakukan repatriasi atau pemulangan artefak sejarah yang saat ini masih dikuasai negara lain.

        Berdasarkan data AMI, saat ini terdapat 516 museum di Indonesia. Sebanyak 373 di antaranya telah terdaftar resmi, dan 289 museum sudah melewati tahap standardisasi serta evaluasi.

        Namun, tantangan terbesar di lapangan adalah mayoritas museum di Indonesia justru dikelola oleh pihak swasta, yayasan, dan perorangan secara nirlaba. Kelompok ini kerap terbentur masalah keterbatasan dana operasional serta minimnya sarana-prasarana pendukung.

        "Banyak tokoh masyarakat yang mendonasikan tenaga, pikiran, bahkan hartanya agar artefak bangsa tidak keluar negeri. Museum dibangun bukan untuk profit, tetapi untuk manfaat dan peradaban," jelas Putu.

        Selama ini, dukungan APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) baru menyasar museum-museum milik pemerintah.

        Oleh sebab itu, AMI menuntut adanya kesetaraan formulasi kebijakan agar museum swasta mendapatkan akses pendanaan dan program revitalisasi yang seimbang demi mengikis kesenjangan kualitas.

        Guna mendongkrak ketertarikan publik, AMI merekomendasikan sejumlah langkah taktis ke depan, diantaranya, mendorong kembali gerakan nasional "Ayo Kunjungi Museum Pertama" sebagai destinasi utama saat pelancong mendatangi suatu daerah.

        "Mengembangkan program Museum Passport untuk menggaet minat kunjungan generasi muda serta mengusulkan revisi UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan, serta mendorong dibentuknya badan khusus yang mengoordinasikan kebijakan museum nasional," tambahnya.

        Sebagai visi jangka panjang, AMI mengusulkan peta jalan bertajuk "Negeri Beribu Museum". Konsep ini mencakup rencana pembangunan museum di berbagai situs cagar budaya, museum pahlawan, museum keraton, hingga cita-cita besar mendirikan Museum Agung Peradaban Nusantara sebagai simbol puncak sejarah perjalanan Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: