Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Komisi II DPR RI menjawab keresahan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia terkait kepastian masa depan mereka.
DPR menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh memberhentikan PPPK secara sembarangan meskipun status kepegawaian mereka berbasis kontrak.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa status kontrak yang melekat pada PPPK bukan berarti posisi mereka bisa dicopot sewaktu-waktu tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran atau kondisi yang sangat krusial.
"Walaupun sebelumnya status mereka masih berupa kontrak yang harus diperbarui, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada pemberhentian, kecuali dengan alasan yang sangat ketat," ujar Mardani.
Pernyataan dari parlemen ini sekaligus memberikan angin segar dan jaminan kepastian hukum bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK yang selama ini khawatir akan bayang-bayang pemecatan sepihak saat masa kontrak habis.
DPR menekankan bahwa regulasi perlindungan terhadap hak-hak kerja PPPK harus dijalankan secara ketat oleh setiap instansi pembuat komitmen di instansi pusat maupun daerah.
Lebih lanjut, DPR merekomendasikan agar proses perpanjangan masa kerja PPPK dijadikan sebagai prioritas utama bagi instansi terkait.
Selama pegawai yang bersangkutan memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan tenaganya masih dibutuhkan oleh negara, perpanjangan kontrak harus otomatis didahulukan ketimbang melakukan pemutusan hubungan kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat