Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU P2SK Buka Kemungkinan Berhentikan Dewan Gubernur BI Berdasarkan Evaluasi DPR

        UU P2SK Buka Kemungkinan Berhentikan Dewan Gubernur BI Berdasarkan Evaluasi DPR Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan.

        UU baru tersebut membuka kemungkinan anggota Dewan Gubernur BI diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR, dan pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden. 

        "Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (3) menjadi titik rawan. Draf revisi membuka kemungkinan anggota Dewan Gubernur BI diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR," Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, kata dia dalam pernyataanya, Jumat (5/6/2026).

        Menurut Achmad, kondisi ini yang dapat dibaca pasar sebagai pelemahan independensi bank sentral. Sebab persoalannya, kata dia, bukan hanya apakah Presiden atau DPR benar-benar akan mencopot pejabat BI. 

        "Persoalannya adalah munculnya ancaman kelembagaan bahwa pejabat BI dapat kehilangan kursi karena penilaian politik atas kebijakannya," ungkap dia.

        Menurut Achmad, Pasal 57A juga perlu dicermati. Ketentuan ini menambahkan peran BI dalam program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif. 

        Pada level sosial, program semacam ini bisa bermanfaat. Namun, dari sisi desain kelembagaan, mandat tambahan seperti ini memperlebar ruang kerja BI ke wilayah yang semestinya lebih dominan menjadi tugas pemerintah. 

        "BI harus fokus pada stabilitas nilai rupiah, inflasi, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Bila terlalu banyak tugas sosial dan pembangunan ditempelkan kepada BI, fokus institusi bisa melemah," ungkap dia.

        Baca Juga: Perluasan Mandat BI di UU P2SK Dinilai Ancam Independensi Bank Sentral

        Baca Juga: Dukung Pengesahan Revisi UU P2SK, BI Siapkan Aturan Pelaksanaan

        Masalah yang sama juga terlihat pada perluasan peran OJK dan LPS. Revisi UU P2SK memuat penguatan kewenangan OJK atas aset kripto, derivatif, bursa karbon, bursa mineral, dan komoditas strategis. 

        LPS juga diperkuat dari sisi independensi, anggaran, dan perlindungan penjaminan, termasuk terkait asuransi. Secara prinsip, penguatan ini baik. 

        "Tetapi bila seluruh penguatan lembaga disertai peningkatan kuasa evaluatif DPR yang mengikat, maka sektor keuangan bisa kehilangan jarak aman dari politik," tegas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: