Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp100 Juta per Minggu untuk Silmy Karim, Porsche dan Harley Ikut Diangkut

        KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp100 Juta per Minggu untuk Silmy Karim, Porsche dan Harley Ikut Diangkut Kredit Foto: Krakatau Steel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan setoran rutin yang diterima para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang disebut menerima jatah hingga Rp100 juta setiap pekan.

        Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam perkara yang disebut KPK berlangsung selama bertahun-tahun. Nilai uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

        Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, praktik pemerasan dilakukan melalui proses pengurusan izin tinggal WNA. Para pemohon disebut dipersulit sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka dapat diproses.

        Menurut KPK, sistem tersebut berjalan secara berjenjang dari tingkat kantor wilayah hingga pusat. Uang yang terkumpul kemudian disetorkan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

        "Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran)," kata Setyo Budiyanto.

        KPK menduga Silmy Karim telah meminta jatah dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024. Permintaan itu diduga diteruskan kepada jajaran di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari pemohon.

        "Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," ujar Setyo.

        Dalam penyidikan yang berlangsung, KPK memperkirakan total uang yang diterima pihak-pihak di Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026. Dana tersebut disebut mengalir baik secara langsung maupun melalui perantara.

        Setiap hari Jumat, uang hasil pengumpulan tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait. Silmy Karim disebut menjadi salah satu pihak yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.

        KPK juga menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset bernilai tinggi, hingga mendirikan usaha guna menyamarkan asal-usul dana yang diterima.

        Temuan itu semakin menguat setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam.

        Usai penggeledahan, sejumlah kendaraan mewah terlihat dibawa keluar dari lokasi menggunakan mobil towing. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

        Dari pantauan di lokasi, KPK mengangkut dua unit mobil mewah Porsche berwarna merah dan silver. Selain itu, dua motor Harley-Davidson dan satu motor Ducati juga turut dibawa oleh penyidik.

        Beberapa sepeda serta kendaraan lainnya juga terlihat ikut diamankan dari kediaman mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut. Seluruh kendaraan dibawa bersamaan dengan tim penyidik yang meninggalkan lokasi penggeledahan.

        Baca Juga: Usai KPK Tetapkan Silmy Karim Jadi Tersangka, Hotman Paris: Pengacara-Pengacara Bakal Panen!

        Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026). Dari hasil pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.

        Penyidik kini terus menelusuri aliran dana serta asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan izin tinggal WNA tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: