Kasus Korupsi MBG Menguak Pengadaan Motor Listrik, Komisi IX DPR Merasa Kecolongan
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang operasional yang digunakan untuk mendukung pelaksanaannya.
Salah satu yang ikut terseret dalam perkara ini adalah motor listrik operasional milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kendaraan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan karena digunakan untuk mendukung distribusi makanan bergizi tersebut kini masuk dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan berbagai perlengkapan operasional yang dilakukan BGN. Padahal, pengadaan tersebut mencakup sejumlah barang, mulai dari motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.
“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” ujar Yahya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam praktik mark up anggaran pada pengadaan berbagai barang operasional program tersebut.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan motor listrik yang telah disalurkan ke berbagai daerah tidak akan ditarik dari penggunaannya.
Baca Juga: 'Beres Ngobrol ke Hotel,' Terbongkar Detik-detik Sony Sanjaya Ditangkap Gegara Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik tidak berfokus pada penyitaan barang yang saat ini sudah dimanfaatkan untuk menunjang operasional program di lapangan.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” ujar Syarief.
Menurut dia, penyitaan hanya dimungkinkan untuk kebutuhan pembuktian perkara dan dilakukan secara terbatas.
“Kalau penyitaan itu mungkin hanya digunakan sebagai sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,” katanya.
Baca Juga: 'Dicopot Langsung Ditangkap,' Sony Sanjaya Syok Gegara Jatuh dalam Satu Malam Akibat Korupsi MBG
Dengan demikian, motor listrik yang saat ini digunakan oleh SPPG tetap dapat beroperasi untuk mendukung distribusi makanan bergizi kepada masyarakat.
“Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing,” tegas Syarief.
Kasus ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dalam program strategis pemerintah. Di sisi lain, penggunaan motor listrik sebagai sarana distribusi tetap berjalan sembari proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran terus bergulir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Istihanah