Harga Emas Antam Rontok Rp32.000 Hari Ini, Buyback Anjlok Lebih Dalam hingga Rp52.000
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi tajam pada perdagangan Sabtu, 6 Juni 2026. Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp32.000 menjadi Rp2.738.000 per gram.
Penurunan tersebut menghapus kenaikan yang terjadi sehari sebelumnya. Pada Jumat (5/6/2026), harga emas Antam sempat naik Rp11.000 dan bertengger di level Rp2.770.000 per gram. Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), harga emas juga sempat terkoreksi Rp15.000 menjadi Rp2.759.000 per gram.
Meski mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir, kinerja emas Antam sepanjang tahun 2026 masih menunjukkan tren positif. Sejak awal tahun, harga emas telah naik sekitar 10% dari posisi Rp2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Pecehan Terkecil Dijual Mulai dari Rp1.435.000
Sementara itu, rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026, yakni mencapai Rp3.168.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan yang lebih tajam. Pada Sabtu (6/6/2026), harga buyback ambruk Rp52.000 menjadi Rp2.531.000 per gram.
Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak sebesar 1,5% berlaku bagi pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3%. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.
Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu (6/6/2026) sebelum pajak:
-
0,5 gram: Rp1.419.000
-
1 gram: Rp2.738.000
-
2 gram: Rp5.416.000
-
3 gram: Rp8.099.000
-
5 gram: Rp13.465.000
-
10 gram: Rp26.875.000
-
25 gram: Rp67.062.000
-
50 gram: Rp134.045.000
-
100 gram: Rp268.012.000
-
250 gram: Rp669.765.000
-
500 gram: Rp1.339.320.000
-
1.000 gram: Rp2.678.600.000
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: