Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti fenomena munculnya kelompok-kelompok yang tiba-tiba kaya raya di Indonesia tanpa pekerjaan yang jelas.
Menurutnya, terdapat delapan kelompok yang mendadak kaya, dengan sumber kekayaan yang diduga berasal dari praktik suap hingga korupsi.
"Inilah 8 (delapan) kelompok yang muncul kaya mendadak di Indonesia tanpa pekerjaan yang jelas: 1) oligarki penyogok pejabat, 2) politisi busuk pelindung oligarki, 3) makelar perkara/hukum," tulis Said Didu di akun X pribadinya, Senin (8/6).
"4) bintang dan mantan ijo dan coklat yang jadi pelindung oligarki, 5) aparat hukum pembela oligarki untuk merampok, 6) pelaku pencucian uang, 7) bandar dan pelindung judi online dan narkoba., 8) koruptor," imbuhnya.
Sebagai informasi, sejak menjabat pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil sejumlah kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak oligarki:
1. Ultimatum dan Sita Aset Pengusaha Hutan Nakal lewat Satgas PKH
Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Melalui satgas ini, Presiden Prabowo memberikan ultimatum keras kepada para pengusaha besar yang menguasai atau merambah kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit atau pertambangan.
Dampaknya bagi oligarki: Mereka dipaksa mengembalikan aset tersebut ke negara, asetnya disita, dan wajib membayar denda pidana yang sangat besar demi memulihkan kerugian negara.
2. Pengetatan Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur bahwa ekspor komoditas strategis nasional—seperti batu bara, kelapa sawit (CPO), dan mineral hasil hilirisasi—wajib dilakukan atau dikonsolidasikan di bawah kendali Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dampaknya bagi oligarki: Kebijakan ini menutup celah ekspor bebas (under-invoicing) dan manipulasi pajak yang selama ini dilakukan pengusaha batubara dan sawit swasta untuk melarikan keuntungan modal (capital flight) ke luar negeri.
3. Pemberantasan "Bekingan" Aparat terhadap Pengusaha Curang
Dalam salah satu arahannya kepada jajaran TNI dan Polri, Presiden Prabowo secara blak-blakan menyoroti sulitnya menindak pengusaha curang karena mereka kerap memiliki "bekingan" atau perlindungan dari oknum berseragam. Presiden menginstruksikan pembersihan total dan melarang keras aparat menjadi tameng bisnis ilegal.
Dampaknya bagi oligarki: Memutus jaringan patronase (perlindungan hukum informal) yang selama ini membuat para pengusaha nakal kebal hukum saat mengeruk sumber daya alam.
4. Kewajiban Parkir Devia Hasil Ekspor (DHE) di Dalam Negeri
Baca Juga: Dalam Sepekan, Tiga Kasus Korupsi Terungkap: MBG, Imigrasi, dan BUMN
Pemerintah memperketat pengawasan dan mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) berskala besar untuk menyimpan dan menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di dalam sistem perbankan dalam negeri.
Dampaknya bagi oligarki: konglomerat ekstraktif tak lagi bebas menyembunyikan dolar di luar negeri, memperkuat likuiditas rupiah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya