Pemilik Mobil Bekas di Jakarta Kini Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Kabar baik bagi pemilik mobil bekas di Jakarta. Kini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau pengesahan STNK dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mempermudah administrasi kendaraan bermotor, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pemilik kendaraan bekas tetap dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan meskipun kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama.
Menurut Bapenda, kebijakan ini dihadirkan untuk mengatasi berbagai kendala administratif yang selama ini kerap dialami wajib pajak, terutama bagi kendaraan yang masih aktif digunakan tetapi belum beralih nama kepemilikan secara resmi.
Kemudahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kebijakan ini bersifat transisi sekaligus menjadi bentuk adaptasi layanan publik terhadap kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, aspek legalitas kepemilikan kendaraan tetap menjadi perhatian utama. Karena itu, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada 2027.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi sementara tanpa mengabaikan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: STNK dan BPKB Bakal Digital, Beli Mobil Bekas Kini Lebih Aman
Bapenda DKI Jakarta juga memastikan seluruh kantor Samsat telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Petugas akan memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar.
Selain memudahkan pemilik kendaraan bekas, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mempercepat penyelesaian administrasi kepemilikan yang selama ini tertunda.
Dengan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat, pemerintah daerah juga dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Meski diberikan kemudahan, pemilik kendaraan bekas tetap dianjurkan untuk segera mengurus balik nama agar status kepemilikan kendaraan tercatat secara sah dan administrasi kendaraan tetap tertib.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman