Sony Sonjaya Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Sebut Ada 20 Nama yang Terlibat Korupsi MBG
Kredit Foto: Ist
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Langkah hukum tersebut diambil oleh yang bersangkutan dalam menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung.
Pernyataan resmi ini disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Sony Sonjaya yaitu Krisna Murti. Pihak pengacara memberikan keterangan tersebut usai menyerahkan surat pengajuan resmi ke Kejaksaan Agung pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026.
"Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami akan menyatakan menjadi justice collaborator," kata Krisna kepada wartawan. Krisna menegaskan bahwa keputusan dari kliennya tersebut bukan merupakan sebuah upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Sony justru disebut ingin bersikap kooperatif dengan cara membantu penyidik untuk membongkar tuntas perkara korupsi ini. Mantan pejabat lembaga gizi tersebut berniat untuk menjelaskan secara detail mengenai pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana.
"Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum, tetapi ingin mengungkap dan kooperatif menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam program unggulan Presiden ini," ujarnya. Krisna membocorkan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 20 nama yang diduga kuat ikut terlibat di dalam pusaran kasus tersebut.
Namun pihak kuasa hukum masih enggan untuk membeberkan daftar identitas nama-nama yang telah dilaporkan tersebut kepada publik. Hal itu dikarenakan proses jalannya pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih terus berlangsung.
"Lebih dari 20 nama disebutkan. Namun klien kami mengatakan itu baru sebagian karena pemeriksaan kemarin sempat terhenti," jelasnya. Jumlah nama yang terseret dalam kasus korupsi ini dinilai berpotensi besar akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Kejaksaan Agung sejauh ini tercatat telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus tata kelola SPPG ini. Tiga orang tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka. Para petinggi lembaga tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Secara regulasi, pengelolaan program tersebut seharusnya diserahkan penuh kepada pihak yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penunjukan sejumlah SPPG diduga kuat diatur karena adanya faktor kedekatan dengan petinggi BGN.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Tiga Kasus Korupsi Terungkap: MBG, Imigrasi, dan BUMN
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026. Atas manipulasi verifikasi tersebut, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima keuntungan tidak sah.
Pihak Kejaksaan Agung menduga ada aliran dana insentif bernilai miliaran rupiah yang mengalir ke rekening yayasan milik para tersangka setiap hari. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: