Cash Flow Sekarat, Sejumlah Gubernur Curhat Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir Tahun
Kredit Foto: Istimewa
Sejumlah kepala daerah blak-blakan mengaku napas fiskal anggaran daerah kian megap-megap akibat membengkaknya beban belanja pegawai.
Imbas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak daerah kini terancam gagal mematuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Keluhan tersebut mencuat dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta para gubernur di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini menghadapi krisis keuangan serius. Ia menyebut kas daerahnya tidak akan cukup untuk menutup pembayaran gaji pegawai PPPK hingga penghujung tahun 2026.
“Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga, apakah masalah kami di daerah selesai? Belum,” ujar Sherly tegas di hadapan barisan menteri dan anggota DPR.
Sherly membeberkan data ketimpangan anggaran yang terjadi di wilayahnya. Saat ini, kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara telah menyentuh angka Rp1,1 triliun. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan pemerintah pusat hanya sebesar Rp960 miliar.
Kondisi tekor ini kian diperparah dengan belum dicairkannya hak daerah oleh pusat. Untuk menutup kekurangan, Pemprov Maluku Utara terpaksa mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH). Sayangnya, sekitar 60 persen DBH yang menjadi hak wilayahnya justru masih ditahan.
“Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN, PPPK-nya. Kami minta sebagian dari 60 persen (DBH yang ditahan) itu dikembalikan,” tambah Sherly.
Suara senada juga disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Ia mengingatkan pemerintah pusat bahwa kemampuan fiskal setiap wilayah di Indonesia sangat timpang dan tidak bisa dipukul rata untuk menanggung beban gaji PPPK.
Ria Norsan meminta Kemendagri dan KemenPAN-RB segera merumuskan solusi konkret yang berpihak pada daerah. Jika tidak, pengangkatan PPPK secara massal justru berisiko melumpuhkan program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang sudah direncanakan karena sisa anggaran habis terkuras untuk pos gaji.
Meskipun para kepala daerah mengapresiasi adanya kebijakan relaksasi batas belanja pegawai dari pemerintah pusat, mereka menegaskan aturan pelonggaran tersebut sama sekali tidak berguna jika modal dan sirkulasi arus kas daerah memang sudah kosong sejak awal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat