Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pede: Saya Insya Allah Bebas Murni

        Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pede: Saya Insya Allah Bebas Murni Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menunjukkan keyakinan tinggi menjelang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Meski menghadapi tuntutan berat dari jaksa, Nadiem mengaku optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas murni.

        Pernyataan itu disampaikan Nadiem jelang persidangan yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukumnya.

        “Hari ini kita mendengar counter ya dari JPU mengenai kasus saya,” ungkap Nadiem, Selasa (9/6/2026).

        Menurut Nadiem, proses persidangan kini memasuki tahap akhir. Setelah replik dari jaksa, tim penasihat hukumnya akan menyampaikan duplik sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

        “Jadi di sini kami harus menyimak dan setelah ini ada duplik, yaitu counter terakhir singkat dari tim penasihat hukum saya, lalu keputusan,” ujarnya.

        Di tengah ancaman hukuman yang tidak ringan, Nadiem mengaku tetap berharap hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan keyakinan mereka terhadap perkara yang sedang diperiksa.

        Nadiem bahkan menilai kasus yang menjerat dirinya memiliki karakteristik yang berbeda dibanding perkara korupsi pada umumnya. Ia meyakini unsur-unsur yang menjadi dasar dakwaan jaksa tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.

        “Di kasus saya sangat unik, semua empat-empat unsur daripada korupsinya itu tidak terbukti. Jadi ya harapan besar saya insya Allah akan ada keputusan bebas murni,” kata Nadiem. 

        Baca Juga: Jaksa Serang Balik! Pleidoi Nadiem Disebut Puitis tapi Tak Goyahkan Fakta Kasus Chromebook

        Baca Juga: Terseret Skandal Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad Angkat Bicara!

        Ia menegaskan hingga saat ini tidak melihat adanya dasar yang cukup untuk menyatakan dirinya bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur kerugian negara maupun unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain tidak pernah terbukti.

        “Memang saya tidak melihat bagaimana cara atau mekanisme di mana saya bisa bersalah kalau keempat unsurnya. Karena tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur memperkaya orang lain, apalagi memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

        Tak hanya itu, Nadiem juga membantah adanya niat jahat atau mens rea dalam kebijakan pengadaan Chromebook yang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia justru menilai berbagai keputusan yang diambil bersama timnya dilandasi tujuan baik untuk mendukung sektor pendidikan nasional.

        “Tidak ada mens rea atau niat jahat, justru kebalikannya, banyak sekali bukti niat baik yang dilakukan saya dan tim saya,” ucap dia.

        Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

        Baca Juga: KPK Akui Nama Raffi Ahmad Ikut Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, Ini Penjelasannya

        Tuntutan tersebut semakin berat karena jaksa turut meminta Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

        Kini seluruh perhatian tertuju pada tahapan akhir persidangan. Setelah duplik dari tim kuasa hukum dibacakan, majelis hakim akan menentukan nasib Nadiem Makarim dalam perkara Chromebook yang menjadi salah satu kasus paling menyita perhatian publik. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: