Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Akui Nama Raffi Ahmad Ikut Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, Ini Penjelasannya

KPK Akui Nama Raffi Ahmad Ikut Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Raffi Ahmad mendadak ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan perusahaan jasa titipan Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kemunculan nama artis sekaligus Utusan Khusus Presiden itu langsung memicu perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa informasi mengenai Raffi Ahmad muncul dari keterangan saksi yang sebelumnya juga telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya fakta persidangan yang menyebut Raffi Ahmad pernah menggunakan jasa Blueray Cargo untuk mengirim barang dari Amerika Serikat ke Indonesia.

"Betul karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan. Itu ada fakta Saudara RA itu menitip, tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa barang yang dikirim melalui perusahaan tersebut berupa laptop dan iPhone dari Amerika Serikat. Namun, KPK menilai informasi itu belum cukup untuk dikembangkan lebih jauh pada tahap penyidikan sebelumnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gercep Gandeng Hotman Paris, Tantang Penyebar Fitnah Kasus Bea Cukai!

Baca Juga: Terseret Skandal Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad Angkat Bicara!

Achmad Taufik menjelaskan jumlah barang yang dititipkan juga relatif sedikit, yakni hanya sekitar dua unit. Karena itu, penyidik tidak menemukan fakta yang cukup kuat untuk mengaitkan pengiriman tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan fakta yang menguatkan bahwa pengiriman tersebut menjadi bagian dari dugaan praktik yang dilakukan Blueray Cargo dalam pengurusan proses kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," ucap dia.

Meski demikian, KPK tidak sepenuhnya menutup peluang untuk mendalami informasi tersebut apabila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang relevan dengan perkara yang sedang berjalan.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu dialami, ya, kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujar Taufik.

Kasus yang menyeret nama Blueray Cargo sendiri merupakan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Baca Juga: Namanya Disebut di Sidang Suap Blueray Cargo, Dirjen Bea Cukai Akhirnya Buka Suara

Selain itu, KPK juga menetapkan Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026.

Dua pejabat Bea Cukai lainnya yang turut menjadi tersangka adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS) serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Perkembangan kasus berlanjut ketika KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri