Kapolri Ungkap Alasan Polri Harus Ikut Kawal Program Strategis Nasional, Singgung Ambisi Besar Prabowo
Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program strategis nasional yang dijalankan pemerintah, termasuk target swasembada pangan yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit usai menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Sigit, keterlibatan Polri dalam program strategis nasional merupakan bagian dari upaya mendukung kepentingan negara yang lebih luas di luar tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," kata Sigit.
Ia mencontohkan program swasembada pangan yang saat ini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Kapolri, program tersebut sangat penting mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan ketergantungan terhadap impor untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pangan nasional.
"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden," ujarnya.
Sigit menjelaskan Presiden Prabowo memiliki keinginan kuat agar Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tanpa bergantung pada pasokan dari luar negeri.
"Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," lanjutnya.
Karena itu, menurut Sigit, Presiden menginginkan Polri ikut mengambil peran dalam menyukseskan berbagai program yang dianggap strategis bagi kepentingan nasional.
"Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," tegasnya.
Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan tak lama setelah DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan revisi UU Polri juga mempertegas fungsi pelayanan yang dimiliki institusi kepolisian.
Baca Juga: Fokus Agenda Hari Bhayangkara, Korlantas Polri Resmi Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Menurut Eddy, fungsi tersebut sejalan dengan prinsip kepolisian modern yang tidak hanya berperan menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," ujar Eddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama