Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya mengambil langkah intervensi pasar guna membalikkan tren penurunan harga jual komoditas telur ayam. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman secara gamblang menetapkan batas bawah nominal pembelian demi menyelamatkan nasib para peternak lokal.
Mentan Amran menjelaskan, intervensi atas penetapan harga acuan pembelian (HAP) ini sebagai bagian dari apresiasi pemerintah terhadap peternak ayam telur ras. Surplus produksi telur ini, menurut Amran, sebagai bukti para peternak ayam telur lokal dapat memenuhi kebutuhan bangsa hingga mampu ekspor ke luar negeri.
"Pertama, HAP kami minta kepada seluruh pengepul, pembeli telur, HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo," jelas Amran dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian, Selasa (8/6/2026).
Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Bapanas menegaskan, ketetapan HPP telur ini mutlak wajib dipatuhi oleh seluruh pembeli tanpa terkecuali. Pengawasan pergerakan angka transaksi di pasar juga akan dikawal secara ketat oleh pihak berwenang.
"Kemudian berikutnya, kami akan kirim surat insyaallah hari ini, himbauan kepada seluruh peternak, tembusan Satgas Pangan agar memantau HAP (telur) ini," terang Amran.
Pelibatan satuan tugas ini sengaja dirancang untuk meredam permainan para mafia pangan yang kerap mencekik harga di tingkat produsen ayam petelur.
"Kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia," tandas Amran.
Di sisi lain, kalangan peternak menyambut positif ketegasan hukum yang baru saja diluncurkan oleh kementerian pertanian tersebut. Demikian diakui oleh Ketua Presidium PPN (Pinsar Petelur Nasional), Yudianto Yosgiarso selepas jumpa pers.
"Dan terkait surat ini sudah ditembuskan kepada Satgas Pangan, bahwa mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP yaitu Rp26.500 per kilo," ungkap Yudianto.
Jika masih ditemukan adanya pemerasan harga beli, asosiasi mendesak anggotanya untuk segera bertindak.
"Maka kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila setelah hal ini, setelah hari ini masih terjadi penekanan-penekanan ataupun pembelian-pembelian telur di bawah harga Rp26.500, mungkin bisa segera melaporkan kepada Badan Pangan Nasional," jelas Yudianto.
Diketahui pula sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pelemahan harga jual telur sangat dirasakan para peternak, salah satunya di Blitar, Jawa Timur.
Untuk itu, Budi mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, guna meningkatkan penyerapan telur di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kemarin ada beberapa daerah, terutama di Jawa Timur, di Blitar, harga telur turun. Karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan Kepala BGN yang baru bahwa SPPG di daerah tersebut diwajibkan menyerap telur sehingga harga bisa mendekati atau sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi), sehingga para peternak akan mendapatkan harga yang bagus," terang Budi usai konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/6/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri