Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tulisan Informasi Kandungan Gula dalam Kemasan 'Dikecilin' dan Dibuat Tersembunyi, Mahasiswa Gugat di MK

        Tulisan Informasi Kandungan Gula dalam Kemasan 'Dikecilin' dan Dibuat Tersembunyi, Mahasiswa Gugat di MK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi.

        Gugatan ini diajukan karena mereka menilai aturan terkait hak informasi produk saat ini masih kabur, sehingga memicu maraknya label kandungan gula 'terselubung' atau berukuran mikro yang sulit dibaca konsumen.

        Para pemohon dalam kasus ini adalah Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy, Dwicky Kriswanto, Mochamad Aditya Nugroho, Yusuf Efraim Laga Hae, dan Risyah Shafa Selina.

        Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

        Salah satu pemohon, Andrew Aulia Akbar Fatchurrozy, menjelaskan bahwa pasal tersebut mengandung norma samar karena tidak mengatur standar kejelasan informasi, seperti ukuran huruf, posisi, atau bentuk label komposisi produk.

        Celah ini membuat pelaku usaha bebas menafsirkan aturan dan cenderung mencantumkan informasi kandungan gula dalam ukuran diperkecil serta di lokasi yang tersembunyi.

        Akibat keterbatasan informasi tersebut, konsumen berpotensi mengalami kerugian nyata maupun potensial. Kerugian nyata berupa tidak terpenuhinya hak atas informasi yang jelas, sedangkan kerugian potensial berupa risiko gangguan kesehatan akibat konsumsi gula berlebih yang tidak disadari, ujar Andrew dalam persidangan.

        Menurut para mahasiswa, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28F UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi. Hak informasi yang dimaksud bukan sekadar formalitas ada, melainkan harus memenuhi kualitas agar dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh masyarakat.

        Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan frasa "informasi yang jelas" dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai informasi yang mudah dibaca, mudah dipahami, dan mudah diakses.

        Mereka mendesak agar ada aturan spesifik mengenai ukuran label, posisi yang mudah terlihat, penggunaan simbol komunikatif, serta penekanan khusus pada kandungan yang berdampak bagi kesehatan seperti gula.

        Di akhir persidangan, Ketua Majelis Panel Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa para pemohon memiliki satu kali kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonan mereka. MK memberikan tenggat waktu perbaikan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun salinan digital, paling lambat pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: