Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dibayar Rp1 Triliun tapi Belum Selesai Dirakit, Ini Borok Pengadaan Motor Listrik MBG

        Dibayar Rp1 Triliun tapi Belum Selesai Dirakit, Ini Borok Pengadaan Motor Listrik MBG Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Uang Rp1 triliun sudah mengalir ke vendor, namun 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata belum selesai dirakit seluruhnya. Fakta mengejutkan itu diungkap Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.

        "Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.

        Bukan hanya soal perakitan yang belum tuntas, pengadaan ini juga menyimpan dugaan markup harga yang kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selisih markup diperkirakan mencapai Rp200 miliar, meski BPK menghitung angkanya lebih besar yakni Rp400 miliar.

        "Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjut Dudung.

        Dana Rp1 triliun itu dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT selaku vendor. Namun Kejagung mempersoalkan kelayakan perusahaan tersebut karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.

        PT YAT bukan dealer maupun agen pemegang merek kendaraan bermotor. Berdasarkan laman resminya, perusahaan itu bergerak di bidang jasa logistik, alat kesehatan, dan pengadaan motor listrik.

        Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Isu Keterlibatan Pimpinan dalam Kasus Korupsi Program MBG

        Di laman Inaproc, PT YAT tercatat memiliki 23 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bidang usahanya mencakup angkutan, aktivitas kurir, perdagangan alat olahraga, komputer, mesin kantor, pergudangan, konveksi, hingga perdagangan sepeda motor.

        Eks Kepala BGN Dadan Hindayana diduga menjadi aktor di balik markup harga dalam pengadaan ini. Kasus tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan korupsi tata kelola MBG yang sedang ditangani Kejagung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: