Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Peran Asep Yusuf Somantri dalam Korupsi Tata Kelola Program MBG

        Ini Peran Asep Yusuf Somantri dalam Korupsi Tata Kelola Program MBG Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret satu tersangka baru. Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang disebut memiliki peran penting dalam pengaturan mitra dan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG tahun 2025–2026.

        Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa AYS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (6/6/2026). AYS diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

        Menurut penyidik, AYS diduga berperan dalam mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG atas permintaan Sony Sonjaya. Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

        Melalui akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui titik-titik dapur atau SPPG yang masih kosong, sekaligus mengatur proses pendaftaran calon SPPG. Akibatnya, sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui disebut dibatalkan dan digantikan melalui pengaturan tertentu.

        Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran telah ditutup. Tindakan tersebut menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

        Baca Juga: Isu Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus MBG Mengemuka, Publik Tunggu Sony Sonjaya Buka Kartu

        Setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, AYS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya secara melawan hukum. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap nilai uang yang diduga diberikan tersebut.

        Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: