Kejagung Bongkar Dugaan Suap Eks Ketua Ombudsman, Terkait LHP Tambang Nikel dan Aliran Miliaran Rupiah
Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Dugaan suap dalam kasus tambang nikel Sulawesi Tenggara menyeret mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti penerimaan uang hingga aset bernilai miliaran rupiah.
Penyidik menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan sejumlah perusahaan pertambangan.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ardito Muwardi, mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan suap yang diterima Hery Susanto.
Menurut Ardito, sejumlah perusahaan diduga memberikan uang dan aset agar Ombudsman menerbitkan laporan yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran PNBP PKH serta penolakan peningkatan izin usaha pertambangan oleh kementerian terkait.
"LHP itu yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi," kata Ardito di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).
Kejagung mengungkap salah satu aliran dana berasal dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia yang memberikan uang sebesar Rp875 juta melalui Lukman Malanuang.
Selain itu, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Hery Susanto.
Penyidik turut menemukan adanya pemberian aset dan uang dari Agung Winarno yang nilainya jauh lebih besar.
Agung Winarno diduga memberikan sebuah rumah yang berlokasi di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.
Tak hanya itu, Agung Winarno juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar melalui Edi Sukandi serta tambahan Rp525 juta secara terpisah.
Sementara itu, Muhammad Rozai yang disebut sebagai perwakilan PT Mitra Kemala Energi juga diduga memberikan uang sebesar Rp50 juta melalui Agung Winarno.
Dalam pengembangan perkara, nama Agung Winarno kembali menjadi sorotan karena juga berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara Zarof Ricar.
Menanggapi hal tersebut, Ardito mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan kedua perkara tersebut.
"Ya, jadi terhadap AW tadi Agung Winarno memang kami masih menunggu perkembangan penyidiknya di perkara itu," ujarnya.
Meski demikian, Kejagung memastikan terdapat hubungan yang sedang ditelusuri lebih lanjut antara perkara yang menjerat Agung Winarno dan kasus dugaan suap terhadap Hery Susanto.
"Terkait keterkaitan perkara Agung Winarno dan Hery Susanto, menurut Ardito pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan. Namun dipastikan ada keterkaitannya dalam perkara yang sama."
Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Intip Kendaraan Milik Ketua Ombudsman yang Dijatuhi Sanksi Berat
Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Mantan Ketua Ombudsman RI tersebut saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar perkara korupsi sektor pertambangan yang tengah dibongkar Kejaksaan Agung, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: