Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setiap Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis Wajib Kelola Air Limbah Domestik

        Setiap Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis Wajib Kelola Air Limbah Domestik Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggandeng Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Treatment Indonesia guna memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan mengingat adanya peningkatan aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memunculkan potensi risiko pencemaran ekosistem sungai melalui air limbah.

        Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, mengungkapkan limbah cair dari kegiatan dapur dan sanitasi umumnya mengandung bahan organik, padatan tersuspensi, amoniak, deterjen, serta minyak dan lemak yang memerlukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.

        "Pengelolaan air limbah yang baik dapat mencegah pencemaran sungai, menjaga kualitas sumber daya air, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat," kata Habibi dalam keterangan pers resmi KLH, Sabtu (13/6/2026).

        Habibi melanjutkan, berdasarkan Basic Engineering Design (BED) untuk kapasitas pengolahan 10 meter kubik per hari, air limbah dari kegiatan dapur dan sanitasi dapat memiliki kandungan pencemar yang cukup tinggi.

        “Karena itu, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi kebutuhan penting untuk memastikan kualitas air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah,” lanjut Habibi.

        Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono, menjelaskan pemenuhan kewajiban infrastruktur sanitasi kini menjadi tanggung jawab investasi yang tidak bisa dihindari oleh operator SPPG. Dia melanjutkan, pengadaan unit Instalasi Pengolahan Air Limbah secara mandiri menjadi syarat krusial bagi setiap SPPG.

        "Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat yang utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung lingkungan yang sehat bagi generasi penerus bangsa," ujar Tulus.

        Lebih lanjut, Tulus menambahkan standar teknis infrastruktur pengolahan tersebut telah dikunci melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2026. Penyeragaman teknologi penanganan limbah domestik ini dirancang untuk menjaga kualitas air buangan dari fasilitas komersial.

        “Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada SPPG yang mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah yang dihasilkan selama operasional,” jelas Tulus.

        Baca Juga: KLH Targetkan Sampah Terkelola 100 Persen pada 2029 Lewat Indonesia ASRI

        Baca Juga: Pertamina Luncurkan Kapal Pintar Pembersih Sampah Laut Berbasis AI

        Pihak kementerian terus melakukan mitigasi awal agar penambahan jumlah unit pelayanan gizi tidak berujung pada bencana ekologis. Setiap fasilitas logistik diwajibkan menyaring limbah cairnya hingga mencapai ambang batas aman yang disetujui pemerintah.

        Kesuksesan program asupan makanan ini tidak boleh dibayar mahal dengan mengorbankan kualitas kelestarian sumber daya air. Kolaborasi pengawasan dari pemerintah daerah sangat krusial guna mengunci kelayakan sanitasi di seluruh mata rantai logistik makanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: