Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wajib Halal Tinggal Hitungan Bulan, Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Produk yang Bandel

        Wajib Halal Tinggal Hitungan Bulan, Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Produk yang Bandel Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kurang dari lima bulan menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda proses sertifikasi halal bagi produknya.

        Peringatan tersebut disampaikan karena mulai 18 Oktober 2026, berbagai kategori produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

        Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menghadapi sanksi administratif.

        Sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

        "Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegas Babe Haikal.

        Menurutnya, sertifikasi halal saat ini tidak lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

        BPJPH menilai label halal kini juga menjadi indikator kualitas, keamanan, transparansi, dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.

        "Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global," ujar Babe Haikal.

        Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

        Implementasi aturan tersebut menjadi lanjutan dari tahapan sertifikasi halal yang sebelumnya telah diterapkan bagi usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.

        Berbeda dengan tahap sebelumnya, cakupan Wajib Halal Oktober 2026 diperluas hingga menyentuh produk usaha mikro, kecil, serta produk impor yang beredar di Indonesia.

        Berdasarkan ketentuan pemerintah, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:

        1. Produk makanan dan minuman.
        2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
        3. Kosmetik.
        4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
        5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
        6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
        7. Barang gunaan seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

        Baca Juga: Respons Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Soal 'Selisih' Rp49,5 Miliar dari Sertifikasi Halal

        Babe Haikal menegaskan pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan dalam menggunakan maupun mengonsumsi produk yang beredar di pasar.

        "Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis," kata dia.

        BPJPH berharap percepatan sertifikasi halal dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk buatan Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: