Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Kasus Perundungan Anak di Senen, Pelaku Pelajar Bakal Kehilangan Akses KJP dan KJMU

        Soal Kasus Perundungan Anak di Senen, Pelaku Pelajar Bakal Kehilangan Akses KJP dan KJMU Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus perundungan anak dilaporkan kembali terjadi di kawasan Senen Jakarta Pusat. Korban aksi kekerasan tersebut merupakan seorang anak laki-laki berinisial MWP yang baru berusia tujuh tahun.

        Bocah malang ini mengalami tindakan perundungan hingga mengakibatkannya tersetrum aliran listrik. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di area fasilitas publik Taman Kramat Pulo.

        "Momen perundungan itu sampai terekam diCCTV sekitar taman," tulis laporan awal mengenai bukti petunjuk di tempat kejadian perkara. Peristiwa kelam ini dilaporkan berlangsung pada hari Minggu saat kondisi taman sedang ramai oleh aktivitas bermain anak-anak.

        Dokumen rekaman kamera pemantau memperlihatkan korban awalnya sedang asyik bermain bersama rekan sebayanya. Dua oknum remaja pelaku tiba-tiba datang mendekat lalu langsung menggotong paksa tubuh korban.

        Kedua pelaku kemudian membawa tubuh bocah tersebut ke arah sebuah tiang listrik di dalam taman. Korban seketika tersengat aliran listrik tegangan tinggi lalu langsung jatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.

        Melihat korban terkapar, kedua remaja pelaku dilaporkan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara sejumlah anak-anak lain di sekitar area taman langsung datang berkerumun karena panik.

        Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan institusinya tidak akan memberikan ruang toleransi bagi pelaku perundungan. Kepala daerah menyatakan bakal mengambil tindakan hukum super tegas terhadap para aktor kekerasan tersebut.

        "Jadi untuk pem-bully-an yang terjadi di Senen, karena kebetulan di CCTV-nya terlihat, saya sudah meminta untuk ini ditindaklanjuti. Siapa pun yang melakukan pem-bully-an di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya," kata Pramono Anung dalam keterangannya kepada pers.

        Sanksi administratif berat juga telah disiapkan oleh pemerintah daerah bagi pelaku yang berstatus sebagai pelajar. Otoritas DKI Jakarta memastikan bakal mencabut hak akses bantuan pendidikan milik pelaku tanpa terkecuali.

        "Kalau bagi warga, misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya," tegasnya secara lisan.

        Gubernur saat ini telah menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk turun tangan. Kedua instansi tersebut diperintahkan untuk mengusut tuntas seluruh aspek dalam kasus perundungan anak ini.

        Aparat kepolisian dilaporkan bergerak cepat dengan mengamankan dua orang remaja terduga pelaku berinisial ALR dan RM. Pelaku ALR diketahui telah berusia 17 tahun sementara tersangka RM tercatat baru berumur 13 tahun.

        Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Hentikan Program MBG: Masa Anak Sekolah Gak Boleh Makan Lagi?

        "Satu ditahan, satu dikembalikan ke orang tuanya tapi tetap laporan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan status hukum para pelaku.

        Satu orang tersangka yang dinilai sudah masuk kategori usia dewasa kini resmi dilakukan penahanan badan di sel mapolres. Sementara untuk satu pelaku lain yang masih di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga namun proses hukumnya dipastikan tetap berjalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: