Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hanya Emas, OJK Buka Peluang Perluasan Barang Jaminan Gadai

        Tak Hanya Emas, OJK Buka Peluang Perluasan Barang Jaminan Gadai Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pengembangan variasi barang jaminan dapat dilakukan oleh industri pergadaian guna memperluas pasar dan menjangkau kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan langkah tersebut penting mengingat layanan gadai masih menjadi portofolio utama dalam bisnis pergadaian nasional.

        "Layanan gadai masih menjadi portofolio utama industri pergadaian dan pengembangan variasi barang jaminan dapat menjadi salah satu upaya untuk memperluas pasar serta memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (15/6/2026).

        Menurutnya, diversifikasi barang jaminan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses layanan pembiayaan berbasis gadai.

        Meski demikian, OJK menegaskan bahwa tidak semua barang dapat dijadikan jaminan dalam transaksi gadai. Penilaian terhadap barang jaminan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan transaksi dan perlindungan konsumen.

        Agusman menjelaskan bahwa persyaratan mengenai barang jaminan telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 52/SEOJK.05/2017.

        "Ketentuan mengenai barang jaminan telah diatur dalam SEOJK Nomor 52/SEOJK.05/2017, yang antara lain mengatur bahwa barang jaminan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

        Baca Juga: OJK Ungkap Masyarakat Mulai Tinggalkan Koperasi, Simpanan Turun 22,86% pada April 2026

        Baca Juga: Bedan Operasional Modal Ventura Tembus 97,63%, OJK Minta Industri Berbenah

        Selain pengembangan variasi agunan, OJK juga menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia untuk mendukung ekspansi industri pergadaian. Seiring bertambahnya jaringan layanan dan cabang perusahaan pergadaian, kebutuhan terhadap tenaga penaksir atau juru taksir yang kompeten diperkirakan terus meningkat.

        Berdasarkan data pelatihan dan sertifikasi pada 2025, jumlah peserta sertifikasi penaksir mencapai 2.220 orang. Dengan peningkatan kuota sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pegadaian dan LSP Pergadaian Indonesia, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: