OJK Ungkap Masyarakat Mulai Tinggalkan Koperasi, Simpanan Turun 22,86% pada April 2026
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat simpanan atau tabungan pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi masih mengalami tekanan. Hingga April 2026, nilai simpanan LKM koperasi terkontraksi 22,86% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp46,28 miliar.
Penurunan tersebut menunjukkan dana masyarakat yang tersimpan di LKM koperasi belum pulih dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, simpanan pada LKM konvensional berbadan hukum perseroan terbatas (PT) juga mengalami kontraksi, meski lebih terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan simpanan LKM konvensional berbadan hukum PT pada April 2026 tercatat sebesar Rp424,60 miliar atau turun 0,39% yoy.
"Pada April 2026, simpanan atau tabungan LKM konvensional berbadan hukum PT terkontraksi 0,39% yoy menjadi sebesar Rp424,60 miliar, sedangkan LKM konvensional berbadan hukum koperasi terkontraksi 22,86% yoy menjadi sebesar Rp46,28 miliar," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (15/6/2026).
Data OJK menunjukkan tren pelemahan simpanan LKM telah berlangsung sejak Maret 2026. Saat itu, simpanan LKM koperasi turun dari Rp59,99 miliar pada Maret 2025 menjadi Rp45,89 miliar pada Maret 2026. Adapun simpanan LKM berbadan hukum PT menyusut dari Rp504,78 miliar menjadi Rp407,95 miliar dalam periode yang sama.
Menurut Agusman, kontraksi tersebut dipengaruhi dinamika penghimpunan dana masyarakat yang masih berlangsung di tengah kondisi ekonomi saat ini.
"Penurunan simpanan atau tabungan LKM antara lain dipengaruhi oleh dinamika penghimpunan dana masyarakat," katanya.
Untuk memperkuat penghimpunan dana, OJK mendorong pelaku LKM meningkatkan kualitas layanan, memperluas edukasi dan literasi keuangan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam operasional dan pelayanan kepada nasabah.
"Untuk meningkatkan penghimpunan dana, LKM perlu terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas edukasi dan literasi keuangan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam kegiatan operasional dan layanan kepada nasabah," ujar Agusman.
Baca Juga: Kemenkop Targetkan 40 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi di Akhir 2026
Baca Juga: Menkop Ferry Tegaskan Pentingnya Kemitraan Swasta dan Koperasi untuk Ekonomi Berkelanjutan
Selain tantangan penghimpunan dana, OJK mencatat bunga pinjaman yang dikenakan LKM kepada nasabah umumnya berada pada kisaran 12%-24% per tahun.
Menurut Agusman, besaran bunga tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain biaya dana (cost of fund), tingkat risiko pembiayaan, dan tenor pinjaman.
"Besaran bunga pinjaman yang dikenakan LKM kepada nasabah umumnya berkisar antara 12%-24% per tahun. Besaran tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain biaya dana (cost of fund), tingkat risiko pembiayaan, serta tenor pinjaman," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: