Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi XI DPR Setujui Pagu Kementerian Keuangan 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun

        Komisi XI DPR Setujui Pagu Kementerian Keuangan 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp49,8 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan pada Senin (15/6/2026). 

        "Komisi XI DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RABBN tahun anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984," kata Misbakhun.

        Adapun ppagu tersebut terbagi ke dalam sejumlah program utama, antara lain kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi sebesar Rp36,33 miliar, pengelolaan penerimaan negara Rp1,62 triliun, pengelolaan belanja negara Rp14,12 miliar, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp194,68 miliar, serta dukungan manajemen yang mencapai Rp47,94 triliun.

        Baca Juga: Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu di 2027 Sebesar Rp49,8 Triliun, Ini Peruntukannya

        Baca Juga: Purbaya Akan Temui Bos BGN Pekan Ini, Bahas Efisiensi Anggaran MBG?

        Berdasarkan alokasi per unit eselon I dan badan layanan umum (BLU), Direktorat Jenderal Pajak memperoleh pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun, sedangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperoleh alokasi sekitar Rp2,81 triliun.

        Sementara itu, Sekretariat Jenderal beserta BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mendapatkan alokasi sekitar Rp31,83 triliun. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama sejumlah BLU memperoleh pagu sekitar Rp7,08 triliun, sedangkan Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan dialokasikan anggaran sekitar Rp1,22 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: