Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudewo Bantah Jual-Beli Jabatan, KPK Tegaskan Dakwaan Sudah Uraikan Peran dan Aliran Uang

        Sudewo Bantah Jual-Beli Jabatan, KPK Tegaskan Dakwaan Sudah Uraikan Peran dan Aliran Uang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bantahan Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait tuduhan jual-beli jabatan dalam pengisian perangkat desa langsung direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh rangkaian dugaan perkara sudah diuraikan secara lengkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

        Sudewo sebelumnya menolak keras dakwaan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik tersebut. Ia menegaskan pengisian perangkat desa bukan merupakan kewenangan bupati dan menyebut namanya ikut dicatut dalam proses yang sedang diusut.

        Menurut Sudewo, berdasarkan aturan yang ia rujuk, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, bukan pemerintah kabupaten. Ia juga mengklaim tidak mengetahui adanya pengumpulan uang yang dilakukan sejumlah pihak dalam proses tersebut.

        "Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati," kata Sudewo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6).

        Ia menambahkan bahwa dalam masa kepemimpinannya, tidak ada mekanisme jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Sudewo juga menyebut dirinya tidak pernah mengetahui aliran dana yang disebut-sebut terkait proses pengisian perangkat desa.

        "Ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali," ujarnya.

        Menanggapi hal tersebut, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyebut bahwa jaksa penuntut umum sudah memaparkan secara detail konstruksi perkara di dalam dakwaan. Hal itu mencakup peran masing-masing pihak, waktu kejadian, hingga lokasi peristiwa yang diduga terjadi.

        Budi mengatakan uraian dalam dakwaan sudah cukup untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

        "Bahwa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

        Ia menambahkan bahwa dalam dakwaan juga telah dijelaskan dugaan peran para pihak yang terlibat, termasuk aliran uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurutnya, hal itu nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai perkara secara objektif.

        "Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci," ujarnya.

        Budi menegaskan bahwa seluruh fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Hakim, kata dia, akan menilai secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan yang terungkap di ruang sidang.

        Dalam perkara ini, Sudewo didakwa terlibat dalam dugaan praktik korupsi terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Jaksa menyebut terdapat aliran dana yang menguntungkan terdakwa dan sejumlah pihak lain dengan total sekitar Rp2,49 miliar.

        Baca Juga: Dari OTT hingga Meja Hijau, Kasus Sudewo Masuki Babak Baru Setelah Dipindah ke Semarang

        Dugaan tersebut muncul dari rangkaian proses rekrutmen perangkat desa yang disebut dilakukan dengan cara memaksa para calon untuk memberikan sejumlah uang. Selain uang tunai, praktik itu juga diduga melibatkan sejumlah pihak dalam lingkaran pemerintahan desa.

        Atas perbuatannya, Sudewo dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan turut serta dalam tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: