Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Uji Anggaran MBG di APBN 2026, Saksi Soroti Dampak ke Pendidikan Tinggi dan Guru

        MK Uji Anggaran MBG di APBN 2026, Saksi Soroti Dampak ke Pendidikan Tinggi dan Guru Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan pemerintah yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Gugatan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

        Sidang lanjutan uji materi tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin. Agenda persidangan difokuskan pada pendengaran keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam tiga perkara berbeda terkait kebijakan anggaran MBG.

        Perkara yang disidangkan meliputi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Ketiganya memiliki substansi gugatan yang sama, yakni mempersoalkan masuknya program MBG dalam anggaran pendidikan negara.

        Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Persidangan juga dihadiri para pemohon, kuasa hukum DPR, serta perwakilan pemerintah dari sejumlah kementerian terkait.

        Suhartoyo menyatakan sidang dibuka untuk umum sebelum memulai rangkaian pemeriksaan saksi. Setelah itu, para pihak diberi kesempatan memperkenalkan diri sebelum agenda pemeriksaan dimulai.

        Dalam persidangan tersebut, pemohon perkara Nomor 52 menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan. Salah satunya adalah Zidan Ramdani, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga menjabat Ketua BEM.

        Zidan memaparkan pandangannya mengenai kondisi layanan pendidikan tinggi sebelum dan sesudah adanya alokasi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk program MBG. Ia menilai kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap ekosistem pendidikan yang berjalan di perguruan tinggi.

        Saksi berikutnya berasal dari pemohon perkara Nomor 55, yakni Iman Zanatul Haeri yang merupakan guru Madrasah Aliyah sekaligus aktivis Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Ia menyampaikan sejumlah keluhan terkait kondisi guru di berbagai daerah.

        Dalam keterangannya, Iman juga menyinggung dampak kebijakan anggaran MBG terhadap masa depan profesi guru. Menurutnya, alokasi anggaran yang ada perlu dikaji ulang agar tidak mengganggu sektor pendidikan secara keseluruhan.

        Saksi lainnya, Rika Ipati Farihah, turut memberikan pandangan sebagai ibu dua anak sekaligus pemilik yayasan pendidikan Islam di Sleman, Yogyakarta. Ia juga mengaku pernah ditawari untuk mendirikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan sekolahnya.

        Namun, tawaran tersebut tidak diterima karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan lembaga pendidikan yang ia jalankan. Keterangan itu disampaikan untuk menggambarkan dinamika pelaksanaan program MBG di lapangan.

        Selain para saksi tersebut, pemohon juga menghadirkan ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, serta aktivis pendidikan Ki Darmaningtyas. Keduanya memberikan perspektif tambahan terkait kebijakan anggaran pendidikan dalam konteks hak dan sistem pendidikan nasional.

        Dari pihak pemerintah dan DPR, hadir kuasa hukum masing-masing untuk mengikuti jalannya persidangan. Pemerintah turut melibatkan perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian Keuangan.

        Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk mengajukan pertanyaan. Proses tersebut juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para hakim konstitusi.

        Baca Juga: BGN Rombak Skema MBG 2027, Siapkan Pengurangan 8 Juta Penerima Manfaat

        Persidangan sempat tertunda selama sekitar 30 menit karena majelis hakim melakukan rapat internal. Penundaan tersebut menyebabkan jadwal sidang bergeser dari pukul 13.30 WIB menjadi 14.00 WIB.

        Sidang kemudian ditutup pada pukul 15.45 WIB dan dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa, 23 Juni 2026. Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPR dan pemerintah.

        Perkara uji materi ini telah bergulir sejak Februari 2026 dengan rangkaian sidang yang cukup panjang. Sejak awal, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut posisi anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: