Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keracunan MBG Bikin Geger, Sekolah Diduga Tutup Mulut Wali Murid di Medsos

        Keracunan MBG Bikin Geger, Sekolah Diduga Tutup Mulut Wali Murid di Medsos Kredit Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rika Iffati Farihah, seorang wali murid dari Sleman, Yogyakarta, hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (15/6/2026).

        Dalam kesaksiannya, Rika mengungkapkan adanya aturan tak tertulis dari pihak sekolah yang melarang orangtua siswa menyampaikan keluhan mengenai program makan bergizi gratis (MBG) melalui media sosial.

        Rika mengatakan, sekolah tempat anaknya belajar ditunjuk sebagai penerima manfaat MBG tanpa pernah melibatkan wali murid dalam proses konsultasi. Seiring berjalannya program, ia mendengar berbagai masalah muncul, termasuk kasus keracunan makanan di sejumlah sekolah.

        "Beberapa waktu kemudian, setelah MBG mulai berjalan, terus mulai ada banyak berita miring ya. Ada keracunan, ada masalah-masalah. Kembali pihak sekolah memberitahu kami bahwa kami tidak boleh menyampaikan keluhan itu ke medsos tapi harus melalui pihak sekolah atau pihak SPPG-nya," kata Rika yang hadir dalam sidang secara daring, dikutip Selasa (16/6).

        Menurut Rika, keracunan yang terjadi di salah satu sekolah di Sleman membuat anak-anak lebih waspada. Banyak siswa menolak makanan jika tercium bau aneh, sehingga berujung pada meningkatnya sampah makanan.

        "Jadi di Sleman juga cuma beda sekolah, itu ada keracunan massal gitu gara-gara MBG. Itu membuat anak-anak banyak yang sangat hati-hati," tutur Rika.

        "Jadi kalau ada bau aneh sedikit saja biasanya mereka tidak mau makan. Dan itu menyebabkan banyak sekali sampah gara-gara program ini," tambahnya.

        Baca Juga: Pegawai BGN 'Yang Bisa Ambil Keputusan' Tak Boleh Punya Dapur MBG

        Ia juga mempertanyakan urgensi pelaksanaan MBG di daerah yang sebenarnya tidak menghadapi masalah serius terkait akses pangan. Rika menilai program ini seharusnya diprioritaskan untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang lebih membutuhkan.

        "Beda kalau misalnya MBG ini memang diberikan untuk area-area tertentu misalnya 3T yang memang membutuhkan makanan," jelasnya.

        Sementara itu, pemerintah meminta MK menolak gugatan terhadap penganggaran MBG dalam APBN 2026.

        Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari kebijakan pendidikan nasional. Menurutnya, kecukupan gizi adalah syarat mendasar bagi perkembangan kecerdasan dan proses belajar siswa.

        Baca Juga: MK Uji Anggaran MBG di APBN 2026, Saksi Soroti Dampak ke Pendidikan Tinggi dan Guru

        "Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky dalam sidang di MK, Selasa (14/04/2026).

        Ia menambahkan, program ini sejalan dengan amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: