Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tergiur Upah Rp 22 Juta , 3 Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Kurir 9 Kg Sabu

        Tergiur Upah Rp 22 Juta , 3 Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Kurir 9 Kg Sabu Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tiga orang ibu rumah tangga diringkus aparat kepolisian setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Ketiga perempuan berinisial M, H, dan F tersebut mengaku tergiur dengan iming-iming upah sebesar Rp 22 juta.

        Para pelaku tergerak melakukan tindakan kriminal tersebut demi mendapatkan uang tunai dalam jumlah besar secara instan. Rencananya uang imbalan tersebut baru akan diserahkan setelah mereka berhasil mengantar paket barang haram itu menuju Kota Medan.

        "Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 22.000.000 oleh pria inisial B (masih buron). Uang diserahkan setelah barang tersebut sampai di Kota Medan dan diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal," ujar Kapolres Asahan Revi Nurvelani.

        Faktor kesulitan finansial dan desakan kebutuhan hidup sehari-hari menjadi alasan utama di balik nekatnya aksi para pelaku. Otoritas kepolisian menjelaskan bahwa ketiga ibu rumah tangga ini memperlakukan bisnis haram tersebut sebagai sumber pendapatan instan.

        "Berdasarkan keterangan tersangka M, H, dan F, kegiatan dalam peredaran narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi," ujar Revi.

        Aparat kepolisian menangkap komplotan wanita ini saat melintas di kawasan Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan. Petugas mengamankan para tersangka setelah mendapatkan laporan akurat dari warga mengenai adanya pengiriman narkoba menggunakan mobil.

        Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus besar berisi sabu seberat total sekitar 9.000 gram di dalam tas bawaan. Polisi juga menyita empat bungkus berisi 800 buah *cartridge* rokok elektrik yang terindikasi mengandung zat etomidate.

        "Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus besar tas diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram, serta empat bungkus berisi 800 pcs (cartridge rokok elektrik) mengandung etomidate yang disimpan di dalam beberapa tas bawaan," ujar Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi.

        Penyidik saat ini masih melakukan interogasi mendalam guna melacak keberadaan sang bandar utama berinisial B yang berstatus buron. Polisi juga tengah menyelidiki rekam jejak digital serta frekuensi aksi penyelundupan yang pernah dilakukan oleh ketiga kurir wanita ini.

        Baca Juga: Waspadai Peredaran Narkoba via Kanal Daring dan Vape, Komdigi Perkuat Pengawasan

        Para pelaku kini resmi ditahan di sel mapolres untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum lebih lanjut. Akibat tindakan nekatnya, ketiga ibu rumah tangga ini harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat.

        "Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," ujar Revi menegaskan konsekuensi hukumannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: