Nekat Isap Vape di Kantor, ASN dan Pegawai BUMD Sumatera Utara Bakal Kena Sanksi oleh Menantu Jokowi
Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menerbitkan aturan tegas yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga karyawan BUMD di wilayahnya untuk menggunakan vape atau rokok elektrik.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi masifnya peredaran narkoba bermodus cairan (liquid) vape.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut alias ditandatangani oleh Bobby Nasution, menantu Jokowi. Surat instruksi ini ditujukan langsung kepada seluruh bupati dan wali kota di lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menjelaskan bahwa aturan ketat ini merupakan respons langsung atas rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik sangat rentan dimanfaatkan sebagai media baru peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya. Instruksi ini adalah langkah antisipasi konkret untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Sumut dari bahaya narkoba," ujar Erwin di Medan, Rabu (17/6/2026).
Melalui instruksi ini, para kepala daerah se-Sumatera Utara diminta memperketat pengawasan di instansi masing-masing. Pegawai negeri maupun daerah yang kedapatan melanggar aturan ini dipastikan akan dijatuhi sanksi disiplin.
"Bagi ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Erwin.
Selain pengawasan internal, bupati dan wali kota juga diwajibkan memasang papan tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis perkantoran publik yang mudah terlihat oleh masyarakat.
Tak berhenti di lingkungan pemerintahan, Pemprov Sumut juga memperluas imbauan ini ke sektor swasta dan fasilitas publik. Para kepala daerah diminta merangkul pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit untuk menerapkan aturan serupa.
"Semua elemen masyarakat diharapkan ikut menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya demi kesehatan jangka panjang generasi masa depan," pungkas Erwin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: