Kredit Foto: Azka Elfriza
Kenaikan harga obat non-JKN sekitar 20% mulai menekan industri asuransi kesehatan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi dampak inflasi medis yang meningkat terhadap keberlanjutan bisnis asuransi serta keterjangkauan premi bagi masyarakat.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan asuransi kesehatan merupakan salah satu lini bisnis yang paling rentan terhadap kenaikan biaya layanan kesehatan, termasuk lonjakan harga obat-obatan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban klaim perusahaan asuransi dalam beberapa waktu ke depan.
“Kalau asuransi kesehatan kita masih terus melakukan evaluasi, tadi pun kita masih meeting dengan OJK untuk kita bisa bagaimana menyikapi kenaikan harga obat yang tidak terelakkan,” ujar Budi dalam Konferensi Pers AAUI Triwulan I-2026 di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, regulator saat ini berupaya menjaga keseimbangan antara kenaikan biaya kesehatan dengan kemampuan masyarakat membayar premi. Di sisi lain, perusahaan asuransi juga dituntut tetap memberikan perlindungan yang memadai kepada peserta.
“Memang benar bahwa untuk asuransi kesehatan ini agak sensitif. Di satu sisi kita harus melayani masyarakat yang membeli produk-produk asuransi kesehatan, baik kumpulan maupun individu. Namun demikian, regulator kami OJK juga tetap pada posisinya membantu bagaimana menjembatani kenaikan harga obat ini dengan medical inflation yang cukup tinggi agar keseimbangan antara harga premi yang harus dibayar dengan klaim yang terjadi tetap terjaga,” katanya.
Budi mengakui sejumlah perusahaan asuransi telah melakukan penyesuaian premi sebagai respons atas meningkatnya biaya layanan kesehatan. Namun, ia menilai perbaikan tata kelola industri dapat membantu menekan laju kenaikan biaya klaim.
Salah satu langkah yang sedang didorong adalah penerapan Medical Advisory Board yang diwajibkan regulator bagi perusahaan yang menjalankan bisnis asuransi kesehatan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pengendalian biaya layanan kesehatan.
AAUI juga mengingatkan anggotanya untuk menghindari praktik perang tarif yang berpotensi mengganggu kesehatan industri. Selain itu, perusahaan diminta tidak menerapkan skema pembayaran premi secara angsuran dalam jangka panjang yang dapat meningkatkan risiko bisnis.
“Kami juga mengimbau untuk tidak dilakukan deferred payment untuk premi secara angsuran selama di atas enam tahun ini, karena ini akan mengganggu satu kesemuanya. Karena yang dirugikan pada akhirnya masyarakat yang menggunakan asuransi,” ujar Budi.
Baca Juga: Inflasi Medis Bakal Lebih Parah Imbas Pelemahan Rupiah
Baca Juga: Premi dan Klaim Asuransi Non-Komersial Naik, Aset Justru Menyusut
Sebelumnya, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai kenaikan harga obat tidak lepas dari tingginya ketergantungan industri farmasi nasional terhadap bahan baku impor. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berpotensi meningkatkan biaya produksi obat dan mendorong inflasi kesehatan.
"Yang pasti harga obat-obatan akan mengalami kenaikan dengan adanya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sebagian besar bahan baku obat diimpor dari luar negeri sehingga harganya pasti akan lebih mahal," ujar Nailul kepada Warta Ekonomi, Senin (15/6/2026).
Kenaikan biaya kesehatan tersebut berisiko memperbesar nilai klaim asuransi kesehatan dan menjadi tantangan baru bagi industri dalam menjaga profitabilitas sekaligus mempertahankan keterjangkauan premi bagi nasabah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: