Orang Tua Murid ke Hakim MK: 'Saya Masih Sanggup Beri Makan Bergizi untuk Anak Saya, Saya Tak Mau Ambil Hak Orang Lain'
Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Senin (15/6/2026).
Dalam persidangan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang membongkar dampak pengalihan 20 persen anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengingatkan tujuan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu tujuannya untuk kesejahteraan guru. Tetapi saat ini anggaran tersebut direbut untuk MBG. Efek dominonya parah, hingga menghilangkan harapan bahwa menjadi guru adalah profesi yang layak dicita-citakan," ujar Iman di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sementara itu, dari sisi orang tua murid, Rika Iffati Farihah mengaku menolak program MBG karena pihak sekolah tidak pernah meminta persetujuan wali murid. Ia juga mengkhawatirkan kualitas makanan yang didistribusikan.
"Saya masih sanggup memberi makanan bergizi untuk anak saya. Saya enggan mengambil hak orang lain yang lebih layak," tutur Rika.
Pendapat serupa disampaikan Dosen Hukum HAM UII, Eko Riyadi. Ia menilai apabila dampak negatif terhadap sektor pendidikan lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh, maka penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dipersoalkan dari sisi konstitusionalitas.
Merespons jalannya persidangan, sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI dan ICW turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menilai MBG berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi sektor pelayanan publik.
"Hari ini pendidikan kita yang dirugikan akibat MBG, selanjutnya pelayanan publik lain akan terkena imbasnya jika pola ini dibiarkan," kata Egi.
KOSPI kemudian menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mengeluarkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan 20 persen, meminta penghentian sementara pembahasan dan pencairan dana MBG hingga ada putusan MK, mendorong MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945, serta mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan program tersebut.
YLBHI juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil kepada negara apabila gugatan dikabulkan dan aturan APBN yang dipersoalkan dinyatakan tidak sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: