Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Tak Ditanggung dan Tak Bisa Dirujuk

        BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Tak Ditanggung dan Tak Bisa Dirujuk Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, yang meliputi konsultasi dokter, obat-obatan, alat medis, hingga rawat inap.

        Namun, tidak semua kondisi kesehatan dapat dirujuk ke rumah sakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022, terdapat 144 jenis penyakit yang tidak dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

        Pengobatan untuk 144 penyakit tersebut dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan secara merata serta mencegah penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

        FKTP jadi pengoptimalan layanan karena lebih mudah diakses dan memiliki jarak lebih dekat dari rumah dibandingkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

        Meski demikian, 144 penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke rumah sakit jika sesuai dengan indikasi rujukan spesialistik. Salah satu pertimbangan utama adalah jika perjalanan penyakit tergolong kondisi kronis atau melewati masa Golden Time Standard penanganan.

        144 Penyakit yang Tidak Dirujuk ke Rumah Sakit

        Berikut daftar 144 penyakit yang penanganannya dioptimalkan di FKTP sesuai ketentuan BPJS Kesehatan:

        1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
        2. Kejang demam
        3. Tetanus
        4. Tension headache (sakit kepala tegang)
        5. Migrain
        6. Bell's palsy
        7. Vertigo
        8. Gangguan somatoform
        9. Insomnia
        10. Benda asing di konjungtiva
        11. Konjungtivitis
        12. Perdarahan subkonjungtiva
        13. Mata kering
        14. Blefaritis
        15. Hordeolum
        16. Trikiasis
        17. Episkleritis
        18. Hipermetropia ringan
        19. Miopia ringan
        20. Mabuk perjalanan
        21. Furunkel pada hidung
        22. Rinitis akut
        23. Rinitis vasomotor
        24. Rinitis alergika
        25. Kemasukan benda asing
        26. Epistaksis
        27. Influenza
        28. Pertusis
        29. Faringitis
        30. Tonsilitis
        31. Laringitis
        32. Asma bronkiale
        33. Bronkitis akut
        34. Pneumonia, bronkopneumonia
        35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
        36. Hipertensi esensial
        37. Kandidiasis mulut
        38. Ulkus mulut (aptosa, herpes)
        39. Parotitis
        40. Infeksi pada umbilikus
        41. Gastritis
        42. Astigmatisme ringan
        43. Presbiopia
        44. Buta senja
        45. Otitis eksterna
        46. Otitis media akut
        47. Serumen prop
        48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
        49. Refluks gastroesofagus
        50. Demam tifoid
        51. Intoleransi makanan
        52. Alergi makanan
        53. Keracunan makanan
        54. Penyakit cacing tambang
        55. Strongiloidiasis
        56. Askariasis
        57. Skistosomiasis
        58. Taeniasis
        59. Hepatitis A
        60. Disentri basiler, disentri amuba
        61. Hemoroid grade 1 dan 2
        62. Infeksi saluran kemih
        63. Gonore
        64. Pielonefritis tanpa komplikasi
        65. Fimosis
        66. Parafimosis
        67. Sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)
        68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
        69. Vulvitis
        70. Vaginitis
        71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
        72. Ruptur perineum tingkat 1 dan 2
        73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
        74. Mastitis
        75. Cracked nipple
        76. Inverted nipple
        77. Diabetes melitus tipe 1
        78. Diabetes melitus tipe 2
        79. Hipoglikemi ringan
        80. Malnutrisi energi protein
        81. Defisiensi vitamin
        82. Defisiensi mineral
        83. Dislipidemia
        84. Hiperurisemia
        85. Obesitas
        86. Anemia defisiensi besi
        87. Limfadenitis
        88. Demam dengue, DHF
        89. Malaria
        90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
        91. Reaksi anafilaktik
        92. Ulkus pada tungkai
        93. Lipoma
        94. Veruka vulgaris
        95. Moluskum kontangiosum
        96. Herpes zoster tanpa komplikasi
        97. Morbili tanpa komplikasi
        98. Varisela tanpa komplikasi
        99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
        100. Impetigo
        101. Impetigo ulceratif (ektima)
        102. Folikulitis superfisialis
        103. Furunkel, karbunkel
        104. Eritrasma
        105. Erisipelas
        106. Skrofuloderma
        107. Lepra
        108. Sifilis stadium 1 dan 2
        109. Tinea kapitis
        110. Tinea barbe
        111. Tinea facialis
        112. Tinea corporis
        113. Tinea manus
        114. Tinea unguium
        115. Tinea cruris
        116. Tinea pedis
        117. Pitiriasis versicolor
        118. Kandidiasis mukokutan ringan
        119. Cutaneus larvamigran
        120. Filariasis
        121. Pedikulosis kapitis
        122. Pedikulosis pubis
        123. Skabies
        124. Reaksi gigitan serangga
        125. Dermatitis kontak iritan
        126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
        127. Dermatitis numularis
        128. Napkin eczema
        129. Dermatitis seboroik
        130. Pitiriasis rosea
        131. Acne vulgaris ringan
        132. Hidradenitis supuratif
        133. Dermatitis perioral
        134. Miliaria
        135. Urtikaria akut
        136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
        137. Vulnus laseraum, puctum
        138. Luka bakar derajat 1 dan 2
        139. Kekerasan tumpul
        140. Kekerasan tajam
        141. Vaginosis bakterialis
        142. Salpingitis
        143. Kehamilan normal
        144. Aborsi spontan komplit

        21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

        Ketentuan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

        Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perpres tersebut, berikut 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

        1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat
        3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
        4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
        5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
        6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik
        7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul
        8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
        9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
        10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri
        11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
        12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen
        13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
        14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
        15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah
        16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah
        17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
        18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain
        19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
        20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan
        21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain

        Baca Juga: BI Kasih Keringanan Pembayaran Kartu Kredit hingga Akhir Desember 2026

        Selanjutnya, Pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

        1. rujukan atas permintaan sendiri, dan
        2. pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Sementara itu, ayat (3) menyebutkan bahwa gangguan kesehatan, meliputi:

        1. akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri,
        2. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, serta
        3. kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah,

        juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: