Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        P Diddy Dapat Diskon Hukuman Lagi, Terpidana Kasus Prostitusi Itu Bakal Bebas Februari 2028

        P Diddy Dapat Diskon Hukuman Lagi, Terpidana Kasus Prostitusi Itu Bakal Bebas Februari 2028 Kredit Foto: Instagram/diddy
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Musisi Sean Diddy Combs atau yang akrab disapa P Diddy kembali mendapatkan keringanan masa hukuman berupa pemotongan waktu penahanan domestik. Keputusan otoritas kehakiman tersebut membuat jadwal kebebasannya kini maju sekitar 1,5 bulan lebih cepat dari jadwal revisi sebelumnya.

        Jadwal keluar dari penjara federal New Jersey yang semula ditetapkan pada 25 April 2028 kini resmi diubah menjadi 23 Februari 2028. Perubahan terbaru ini menandai kali kedua bagi sang rapper menerima revisi tanggal kebebasan setelah vonis asli paling awal dicanangkan pada 4 Juni 2028.

        "The Hollywood Reporter pada Selasa (16/6) memberitakan P Diddy yang semula dijadwalkan keluar dari penjara pada 25 April 2028, kini dimajukan menjadi 23 Februari 2028," demikian laporan resmi terkait administrasi penahanan sang produser musik.

        Pemberian insentif pengurangan masa tahanan ini diduga kuat memiliki korelasi erat dengan keikutsertaan aktif sang artis dalam program pemulihan ketergantungan narkoba. Langkah pembinaan tersebut sudah diikutinya sejak bulan November 2025 lalu di fasilitas Penjara Federal Fort Dix, New Jersey.

        Meskipun mendapatkan remisi kumulatif hingga empat bulan dari vonis asli 50 bulan penjara akibat pelanggaran Mann Act, tim penasihat hukum tetap menolak menyerah. Advokat P Diddy kini tengah menyusun strategi hukum baru untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Banding Amerika Serikat demi membatalkan status bersalah kliennya.

        Langkah perlawanan ini juga didukung penuh oleh pihak keluarga yang sempat melayangkan permohonan emosional kepada hakim federal di New York agar ayah mereka segera dibebaskan. Sementara itu, di luar kasus pidana ini, P Diddy masih harus bersiap menghadapi gelombang serangan hukum lain berupa sedikitnya 70 gugatan perdata dari para korban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait