Soal Penolakan SE Libur MBG, GAPEMBI: Persoalan Utamanya Tata Kelola dan Kepastian Regulasi
Kredit Foto: Istimewa
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menegaskan bahwa sikap organisasi terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan penyesuaian operasional tersebut.
Ketua Umum GAPEMBI Alven Stony menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan organisasi lebih ditujukan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana yang terdampak langsung di lapangan.
"Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. GAPEMBI tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan," ujar Alven dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).
Menurut Alven, para mitra MBG sejak awal berkomitmen mendukung penuh keberhasilan program strategis nasional tersebut. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada aspek operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga pembiayaan seharusnya dibahas terlebih dahulu agar implementasinya berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menjelaskan, sikap GAPEMBI yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6) merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, yakni penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026 karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang selama ini menjadi acuan pelaksanaan program.
"Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara surat edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program," katanya.
Alven menilai, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, setiap kebijakan baru seharusnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan konsekuensi hukum, administratif, dan operasional yang mungkin timbul.
Menurut dia, kebijakan yang diterbitkan secara mendadak tanpa sosialisasi dan penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana, menciptakan ketidakpastian usaha, serta mengganggu keberlangsungan program yang telah berjalan.
"Kami menginginkan kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal seperti ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik," ujarnya.
Meski demikian, GAPEMBI menegaskan tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Baca Juga: Alasan GAPEMBI Tolak MBG Disetop: Nasib Balita, Gaji Relawan hingga Hasil Tani Numpuk
Untuk itu, organisasi tersebut berharap Badan Gizi Nasional dapat memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, serta mitra pelaksana lainnya sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas.
"Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Alven.
Melalui klarifikasi tersebut, GAPEMBI berharap masyarakat memahami bahwa sikap organisasi bukan merupakan penolakan terhadap kebijakan penyesuaian operasional Program MBG selama masa libur sekolah, melainkan dorongan agar setiap perubahan kebijakan dilakukan secara transparan, konsisten, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik demi menjaga keberlanjutan program nasional tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: