Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Wakapolri Kecam Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Perlakuan Seperti Teroris

        Eks Wakapolri Kecam Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Perlakuan Seperti Teroris Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Wakapolri Oegroseno mengecam keras penangkapan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai cara penangkapan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas aparat dan bahkan menyamakannya dengan perlakuan terhadap terduga teroris.

        “Bu Dokter Tifa penangkapannya seperti teroris, beliau akan melaksanakan ujian. Di dalam kendaraan mau keluar dipepet dari belakang dan dari samping,” ungkap Oegroseno kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

        Ia menegaskan bahwa Dokter Tifa bukanlah pelaku kejahatan berat, apalagi teroris. Menurutnya, sejak awal perkara ini berjalan, Tifa juga tidak pernah ditahan sehingga penanganannya seharusnya tetap proporsional.

        “Bu Tifa bukan teroris, bukan pelaku kejahatan yang serius ya, dari awal tidak ditahan,” tegasnya.

        Oegroseno juga menyoroti konsep penahanan dalam hukum acara pidana yang menurutnya memiliki parameter jelas, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghambat proses penyidikan. Dalam kasus ini, ia menilai tidak ada alasan kuat yang menunjukkan hal tersebut.

        “Kalau itu peristiwa pembunuhan akan ditahan di awal pertama kali, bukan berkas mau dilemparkan kepada kejaksaan,” ujarnya.

        Ia mempertanyakan apakah penahanan atau tindakan upaya paksa masih relevan dilakukan ketika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menurutnya, proses yang sudah masuk tahap pelimpahan seharusnya tidak lagi diiringi tindakan yang bersifat represif.

        “Apakah bisa berkas perkara yang sudah tangan lengkap kemudian disisipi dengan penahanan? Enggak bisa, hanya pelimpahan administrasi tanggung jawab tentang tersangka dan barang bukti seperti itu,” tambahnya.

        Oegroseno pun menekankan agar penyidik bertindak secara profesional, proporsional, dan mengedepankan nurani dalam setiap proses penegakan hukum.

        Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

        Baca Juga: Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap, Netizen: Mahasiswa ke Mana?

        Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang harus dijalankan sebelum tahap dua ke kejaksaan.

        Ia juga menyebut pihaknya akan memastikan kondisi kesehatan para tersangka sebelum pelimpahan dilakukan ke kejaksaan.

        “Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujarnya.

        Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menjamin hak-hak para tersangka tetap terpenuhi selama proses berjalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: