Kredit Foto: Istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Kapolri menegaskan bahwa langkah penjemputan paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut murni merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Mantan Ajudan Jokowi itu menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke kejaksaan (tahap dua).
Menurutnya, ada persyaratan administratif yang wajib dipenuhi penyidik untuk memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Listyo/
Menurut Jenderal Listyo Sigit, penyidik wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan memastikan kondisi para tersangka sebelum penyerahan berkas dan fisik dilakukan.
"Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan, karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu," tambah Kapolri.
Di sisi lain, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membeberkan alasan yuridis di balik keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terjerat sejumlah pasal berlapis terkait aktivitas mereka di ruang digital.
Keduanya diproses hukum atas dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran fitnah melalui sarana teknologi informasi, hingga manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
"Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik," jelas Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tidak hanya itu, Budi menambahkan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa juga disangkakan pasal terkait tindakan mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, hingga menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: