Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Minta Tak Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi: Bukan Koruptor, Hanya Perkara Ringan

        Roy Suryo Minta Tak Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi: Bukan Koruptor, Hanya Perkara Ringan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Permohonan itu diajukan setelah keduanya ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Kuasa hukum Roy Suryo, Azam Khan menilai penahanan terhadap kliennya tidak proporsional karena perkara yang ditangani bukan termasuk tindak pidana berat.

        Baca Juga: 'Saatnya Bilang Cukup ke Trump,' Israel Tidak Senang dengan Kesepakatan Damai Iran-Amerika

        "Karena kasusnya kasus ringan, ini kan bukan kasus pencurian dengan diperberat, bukan teroris, bukan koruptor, bukan kasus kriminal pembunuhan dan segala macam. Sebenarnya ini kasus ringan saja," kata Azam.

        Menurutnya, perkara tersebut menjadi sorotan besar semata-mata karena berkaitan dengan sosok Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

        "Karena mungkin menyangkut figur besar, sehingga besar juga beritanya dan media juga ke mana-mana," ujarnya.

        Tim kuasa hukum bahkan telah menyiapkan langkah penangguhan penahanan dengan dukungan sejumlah tokoh nasional. Salah satu kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Khozinudin, menyebut sedikitnya 50 tokoh telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin.

        Beberapa nama yang disebut antara lain mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

        "Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo," kata Khozinudin.

        Pada Senin mendatang, tim hukum dijadwalkan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dua agenda sekaligus, yakni mengikuti proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo dan dr Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta dugaan manipulasi dan perubahan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data autentik.

        Keduanya juga disangkakan melakukan perbuatan mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain secara berlanjut.

        Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dijadwalkan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

        Baca Juga: 'Langka di Partai Itu,' Politikus Sekaliber Jokowi Diklaim Akan Sulit Didapatkan Lagi PDIP

        Dalam perkara ini, sebelumnya terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi ke dalam dua klaster. Namun, tiga di antaranya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah bebas dari jerat hukum setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo yang kemudian diterima.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: