Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanpa Perlawanan, Kronologi Penangkapan DPO Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi oleh Kejaksaan di Bandara Soetta

        Tanpa Perlawanan, Kronologi Penangkapan DPO Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi oleh Kejaksaan di Bandara Soetta Kredit Foto: Kejaksaan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Richard Arief Muljadi berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (20/6/2026).

        Richard diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses penangkapan tersebut, pria kelahiran Singapura yang tercatat berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat, itu disebut bersikap kooperatif sehingga penindakan berjalan tanpa perlawanan.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan Richard merupakan tindak lanjut atas statusnya sebagai buronan dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

        Menurut Anang, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

        "Proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan akan segera dibawa untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut. Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," kata Anang, dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung.

        Dalam kasus tersebut, Richard diduga terlibat dalam penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Ia dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan serta Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

        Anang menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum. Ia mengutip imbauan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, agar seluruh buronan segera menyerahkan diri.

        "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku yang masuk dalam DPO Kejaksaan," tegasnya.

        Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradana Probo Setiarjo, menyebut keberhasilan penangkapan Richard merupakan hasil sinergi lintas lembaga.

        Menurut dia, operasi tersebut melibatkan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta dukungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

        "Penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta dukungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta," ujarnya.

        Pradana menambahkan, keberhasilan penangkapan Richard menjadi bagian dari optimalisasi Program Tangkap Buronan (Tabur) yang dijalankan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan setiap buronan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        "Program Tabur terus kami optimalkan untuk memastikan setiap buronan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku demi kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: