Pemegang Saham Kencana Alam Sawit Laporkan Direktur Terkait Penjualan Minyak Kotor, Polda Jambi Terbitkan DPO

Polda Jambi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rully Priyadipta, Direktur PT Kencana Alam Sawit (PT KAS), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Rully sebelumnya dijadwalkan untuk wajib lapor, namun hingga berita ini diterbitkan, ia tidak diketahui keberadaannya.
Kasus ini bermula dari laporan Donald Wira Atmaja, pemegang saham sekaligus komisaris PT KAS, sesuai dengan Laporan Polisi LP/B160/VI/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Rully Priyadipta diduga menjual Minyak Kotor (Miko) sisa produksi tanpa memasukkan hasil penjualannya ke rekening perusahaan. Berdasarkan penyelidikan, Polda Jambi menetapkannya sebagai tersangka. Namun, karena keberadaannya tidak ditemukan, penyidik menerbitkan status DPO.
Di sisi lain, Rully mengajukan permohonan praperadilan yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jambi. Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, jika seorang tersangka berstatus DPO atau melarikan diri, maka permohonan praperadilan tidak dapat diajukan. Atas dasar ini, hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan Rully Priyadipta tidak dapat diterima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement