Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usut Korupsi Batu Bara PLTU Rp5 Triliun, Polri: Siapa Pun yang Terlibat Pasti Tak Akan Lolos, Tunggu Saja!

Usut Korupsi Batu Bara PLTU Rp5 Triliun, Polri: Siapa Pun yang Terlibat Pasti Tak Akan Lolos, Tunggu Saja! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026.

Meski belum ada nama yang diumumkan sebagai tersangka, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kita sedang melaksanakan pengumpulan bukti-bukti. Jadi nanti siapa pun yang terlibat, siapa pun yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, pasti tidak akan dapat lolos dari pemeriksaan kita," tegas Yusuf di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Penyidik Dalami Peran PT OBP dan PT BRA

Yusuf mengatakan tim penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan swasta, yakni PT OBP dan PT BRA, dalam perkara tersebut.

Saat ditanya mengenai sosok aktor intelektual di balik dugaan manipulasi pasokan batu bara, Yusuf meminta publik bersabar karena proses penyidikan masih terus berjalan.

"Ditunggu, sabar saja, penyidik sedang bekerja keras. Kejar tayang supaya cepat semuanya bisa diselesaikan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu, 4 Juli 2026. Kerugian negara dan perekonomian nasional dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan tiga dugaan modus operandi dalam kasus tersebut, yaitu manipulasi kualitas dengan memalsukan dokumen nilai kalori batu bara yang dikirim ke PLTU.

Kemudian, manipulasi kuantitas melalui pengurangan volume riil pasokan batu bara dari kontrak yang disepakati serta penyimpangan pembayaran, yakni pembayaran kontrak tetap dilakukan penuh meski kualitas dan volume pasokan tidak sesuai spesifikasi.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut sempat mengganggu operasional sejumlah PLTU akibat berkurangnya pasokan batu bara berkualitas sehingga memicu pemadaman listrik di beberapa wilayah.

16 Saksi Diperiksa, Polri Fokus Pemulihan Aset

Hingga kini, Kortastipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 16 saksi. Untuk mempercepat penyidikan, Polri juga berkolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Penyidik juga akan memprioritaskan penelusuran aliran dana (asset tracing) guna memaksimalkan pemulihan aset negara.

"Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta mendalami keterlibatan pihak lain maupun korporasi guna mengoptimalkan pemulihan aset negara," tutur Syahardiantono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat