Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Tolak Gugatan Advokat soal Istri Simpan Gaji, Tegaskan Aturan Nafkah UU Perkawinan Sudah Adil

        MK Tolak Gugatan Advokat soal Istri Simpan Gaji, Tegaskan Aturan Nafkah UU Perkawinan Sudah Adil Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam perkara yang dipersoalkan seorang advokat yang menggugat skema pembagian nafkah dalam rumah tangga.

        Perkara ini teregistrasi dalam Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh pemohon bernama Moratua Silaban, yang mengaku merasa dirugikan secara finansial karena istrinya menyimpan penghasilan pribadi secara penuh dan membebankan seluruh kebutuhan rumah tangga kepadanya.

        Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Perkawinan tidak bersifat diskriminatif dan sudah mengatur relasi suami-istri secara proporsional.

        "Tidak benar apabila hanya satu pihak dibebani kewajiban tanpa hak yang seimbang. UU Perkawinan memberikan ruang tanggung jawab yang saling melengkapi antara suami dan istri,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang pleno MK di Jakarta.

        Dalam permohonannya, Moratua Silaban mempersoalkan bunyi Pasal 34 UU Perkawinan yang dinilainya tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi modern.

        Adapun pasal yang dipersoalkan berbunyi:

        • Suami wajib memberikan nafkah sesuai kemampuan
        • Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya

        Pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang tafsir yang membuat tanggung jawab ekonomi rumah tangga lebih berat di pihak suami, terutama dalam situasi di mana istri tidak ikut berkontribusi secara finansial.

        Ia bahkan sempat mengajukan gugatan lanjutan di pengadilan negeri terkait dugaan kerugian dalam relasi rumah tangganya, sebelum perkara ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

        Mahkamah Konstitusi menilai dalil pemohon tidak beralasan secara hukum. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa norma dalam UU Perkawinan justru dirancang fleksibel mengikuti kondisi masing-masing keluarga.

        Beberapa poin pertimbangan MK antara lain:

        • Ketentuan tersebut memberi ruang penyesuaian beban nafkah berdasarkan kondisi ekonomi nyata suami.
        • UU tidak menutup kemungkinan adanya kontribusi istri dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.
        • MK menegaskan dalam praktiknya, pengadilan dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi kedua pihak jika terjadi sengketa.

        Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa urusan pembagian nafkah dan pengelolaan keuangan rumah tangga tidak semata-mata diatur secara kaku oleh teks undang-undang, tetapi juga bergantung pada kesepakatan dan kondisi nyata dalam kehidupan keluarga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: