Prabowo Sahkan Aturan Baru Polri, Batas Usia Pensiun Diubah dan Anggota Aktif Bisa Jabat Posisi Sipil
Kredit Foto: Istihanah
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi anyar ini membawa sejumlah perubahan krusial mulai dari penempatan jabatan sipil, batas usia pensiun, hingga akses bagi kelompok disabilitas.
Salinan aturan hukum tersebut disahkan oleh Kepala Negara pada tanggal 17 Juni 2026 yang lalu. Lembar negara ini kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," tulis Pasal 28A ayat 1.
Ketentuan penempatan personel aktif di luar struktur Korps Bhayangkara tersebut diperinci kembali pada ayat berikutnya. Jabatan sipil yang dimaksud wajib berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, serta penegakan hukum.
Pasal 28A ayat 3 juga mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri. Sementara itu, ayat 4 membuka peluang penugasan khusus personel kepolisian di luar organisasi berdasarkan instruksi langsung dari Presiden.
Perubahan signifikan lain yang diatur dalam regulasi ini menyasar batas usia pensiun anggota berdasarkan jenjang kepangkatan. Batas usia pensiun untuk golongan tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi hingga mencapai umur 59 tahun.
Sementara itu, usia pensiun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dibatasi paling tinggi 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
"Checks and balances" masa dinas juga diperluas melalui ketentuan Pasal 30 ayat 7 UU tersebut. Negara memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan.
Terobosan inklusif juga dihadirkan dengan dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota kepolisian. Kelompok masyarakat ini dapat memegang posisi di internal korps sepanjang memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan oleh institusi.
Pada aspek operasional, Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan tugas baru Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber. Korps baju cokelat ini juga diwajibkan melakukan koordinasi intensif dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pelaksanaannya.
Tugas perlindungan dan pengamanan objek vital nasional kini turut mencakup instalasi penting serta sumber daya alam strategis. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap stabilitas nasional.
UU ini juga menyisipkan Pasal 19A untuk mempertegas prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Anggota Polri dalam menjalankan wewenangnya wajib berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sistem pengawasan internal akan diselenggarakan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Sistem monitoring ini juga membuka ruang pemanfaatan teknologi modern dan ilmu pengetahuan.
Pemanfaatan teknologi canggih tersebut mencakup penggunaan kamera tubuh (*body worn camera*) serta kamera pengawas (CCTV). Institusi juga diarahkan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan serta sistem pengaduan masyarakat modern.
Di bidang pendidikan, Polri kini diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi. Setiap tindakan kepolisian di lapangan juga harus menerapkan prinsip humanis.
Manajemen lembaga wajib menyampaikan laporan pengelolaan pendidikan dan peningkatan integritas kepada Presiden serta DPR. Langkah ini diambil demi mendorong perubahan budaya organisasi yang lebih baik di tubuh kepolisian.
Perubahan besar terakhir dalam undang-undang ini adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas kini bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, dan kinerja Polri.
Baca Juga: UU Polri Disahkan, RI Ikuti Jejak Tanzania dan Uganda
Fungsi lembaga pengawas eksternal ini juga ditambah untuk menerima berbagai saran serta keluhan dari masyarakat. Kompolnas juga berwenang memberikan masukan kurikulum pendidikan serta pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi.
Penjelasan umum undang-undang menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan demi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy