Kredit Foto: Fajar.co.id
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto memperingatkan bahwa Indonesia sedang mengikuti jejak dua negara di Afrika Timur, yaitu Tanzania dan Uganda.
Kedua negara tersebut diketahui pernah mengubah undang-undang kelembagaan untuk memperluas fungsi aparat keamanan ke dalam ruang sipil, politik, dan administrasi negara.
"Indonesia mengikuti jejak Tanzania dan Uganda di Afrika yang mengubah reformasi menjadi sentralisasi kekuasaan absolut," tulis Gigin di akun X pribadinya, dikutip Kamis (11/6).
Ia mencontohkan kondisi Indonesia saat ini dengan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
UU baru tersebut melegalkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga atas permintaan dan persetujuan menteri terkait.
"Ini tampak jelas dari UU Polri, yang menjubeli tugas dan ruang sipil dengan perwira aktif," tandas Gigin.
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan RUU Polri dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Adapun poin-poin krusial dalam UU Polri yang baru selain anggota aktif dapat menempati jabatan sipil, antara lain:
1. Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Personel
- Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun dinaikkan menjadi 59 tahun (sebelumnya maksimal 58 tahun).
- Perwira (Pertama, Menengah, dan Tinggi): Batas usia pensiun ditingkatkan menjadi 60 tahun
2. Aturan Khusus Jabatan Kapolri:
Baca Juga: BEM SI Ancam Reformasi Jilid II, Kapolri Langsung Kirim Pesan Tegas
Usia pensiun Kapolri ditetapkan 60 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun (61 tahun), bahkan bisa dilampaui sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
3. Batas Pengaturan Masa Transisi
- Anggota Polri yang saat ini tepat berusia 56 tahun akan langsung mengikuti aturan baru.
- Anggota yang berada di usia 57 hingga 58 tahun pada tahun ini, masa dinas aktifnya otomatis diberikan perpanjangan bertahap hingga mencapai usia 59 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya