Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Sebut UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM

        OJK Sebut UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan signifikan dalam kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan tersebut menjadi lebih fleksibel karena tidak dibatasi waktu serta memperluas cakupan lembaga keuangan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut langkah pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan menjadi kunci untuk mempercepat pemulihan penyaluran kredit UMKM yang sempat tertekan akibat dampak pandemi COVID-19.

        "Undang-undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," kata Dian saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (22/6/2026). 

        Dian mengakui, sejumlah sektor usaha masih mengalami efek lanjutan pandemi sehingga pertumbuhan kredit UMKM belum sepenuhnya merata. 

        Di sisi lain, perbankan dengan rasio kredit bermasalah yang mendekati 5% didorong untuk segera melakukan perbaikan kualitas aset agar fungsi intermediasi kembali optimal.

        Selain itu, aturan hapus buku dan hapus tagih diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BUMD), setelah sebelumnya hanya menyasar bank milik negara (Himbara).

        Baca Juga: Berkat UU P2SK, OJK Kini Bisa Pailitkan Bursa dan Pedagang Kripto

        Baca Juga: OJK Akui Dua Aspek Pasar Modal RI Masih Dapat Nilai Merah dari MSCI

        Dian menilai, dengan adanya kemudahan tersebut, proses pembersihan neraca atau balance sheet perbankan dapat berjalan lebih efektif, terutama setelah pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dilakukan.

        “Nah kalau ini sudah diturunkan, bersihkan, sampai habis CKPN-nya sudah terbentuk sebetulnya, tinggal bersihkan saja,” tuturnya.

        Dian juga mengungkapkan bahwa setelah sempat terkontraksi pada awal tahun, penyaluran kredit UMKM kini mulai menunjukkan perbaikan dan kembali tumbuh positif.

        “Nah data terakhir itu kan beberapa bulan yang di awal tahun itu pasti negatif, nah sekarang sudah positif,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: