Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJKI Kemenkum Musnahkan 567 Pakaian Palsu Merek Lacoste, Estimasi Kerugian Tembus Satu Miliar Rupiah

        DJKI Kemenkum Musnahkan 567 Pakaian Palsu Merek Lacoste, Estimasi Kerugian Tembus Satu Miliar Rupiah Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memusnahkan ratusan produk pakaian palsu yang mencatut merek Lacoste. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pemegang lisensi global merek asal Prancis itu terkait dugaan peredaran barang tiruan di Indonesia.

        Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Ari Ardian Rishadi, mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut dan menyita 567 barang bukti yang teridentifikasi meniru produk bermerek Lacoste.

        “Barang bukti yang bisa kita lihat sekarang ini sejumlah total 567 item terdiri dari kaos jersey, celana training, jaket, kemeja, sweater, polo t-shirt, kaos, dan boxer,” ujar Ari dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti di Kantor Kementerian Hukum, Senin (22/6/2026).

        Menurut Ari, total nilai ekonomi barang bukti yang disita dan dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp940,4 juta berdasarkan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran.

        “Keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sebesar Rp940.400.000,” katanya.

        Ia menambahkan, nilai tersebut menggambarkan potensi kerugian ekonomi yang dapat timbul apabila produk palsu tersebut beredar luas di masyarakat dengan menggunakan merek yang sah.

        “Jadi tentunya nilai ini juga merupakan betapa besarnya potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan apabila barang ini beredar di pasar atau di masyarakat dengan mengatasnamakan merek yang sah,” ujar Ari.

        Selain merugikan pemegang merek, peredaran barang palsu juga berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen serta mengganggu iklim usaha yang sehat.

        Pemusnahan barang bukti dilakukan di area khusus yang disiapkan DJKI dengan cara merobek dan menggunting produk sitaan hingga tidak dapat digunakan kembali.

        “Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan barang bukti dengan merobek dan menggunting produk yang terdaftar yang ada pada produk yang rekan-rekan saksikan pada sore hari ini,” tegas Ari.

        Baca Juga: Bea Cukai Sita 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar

        Baca Juga: Tokopedia Masuk Bisnis Telemedicine, Lawan Maraknya Obat Ilegal Online

        Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

        “Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah.

        Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bukti respons aktif pemerintah dalam memberantas praktik pemalsuan merek yang merugikan pemilik hak, pelaku usaha, dan konsumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: