Vietnam Merongrong! 2 Pabrik Otomotif Jepang Bersiap Angkat Kaki dari Jatim, Menaker Yassierli Buka Suara
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Gelombang ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantui industri manufaktur dalam negeri.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kini resmi memasang radar pemantauan ketat menyusul kabar adanya dua pabrik komponen otomotif raksasa asal Jepang di Jawa Timur yang berencana melakukan relokasi besar-besaran ke Vietnam.
Kabar hengkangnya investasi asing ini memicu alarm bahaya setelah penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan, Said Iqbal, memperingatkan potensi tsunami PHK jika proses pindah lapak tersebut benar-benar terealisasi.
"Kita monitor semua nanti. Ya kita terus monitor. Jadi, setiap ada (isu PHK), artinya kan prosesnya itu mulai dari internal perusahaan, kemudian sampai ke kita. Kemudian nanti ada yang kita dorong selesaikan secara bipartit, ada yang kemudian nanti mediator kita turun," ujar Yassierli saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Bocoran Inisial Korporasi: PT J dan PT S Tengah Dinegosiasi Silent
Meskipun isu ini sudah tercium publik, pemerintah sengaja menutup rapat identitas lengkap kedua korporasi Jepang tersebut demi menjaga psikologis pasar dan kelancaran proses lobi di belakang layar.
Said Iqbal membeberkan bahwa kedua perusahaan yang berbasis di Jawa Timur itu sementara ini hanya boleh disebut dengan inisial demi menyelamatkan nasib ribuan buruh yang menggantungkan hidup di sana.
"Jangan disebutkan (nama lengkap perusahaan), nanti berantakan negosiasinya. Kadang-kadang negosiasi secara silent itu penting di awal-awal ya," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya.
Menghadapi situasi ini, Menaker Yassierli yang juga merupakan Guru Besar ITB menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi berlapis untuk menahan laju PHK di sektor otomotif.
1. Dorong Perundingan Bipartit: Deteksi dini di level manajemen.
Kemnaker mewajibkan pihak manajemen PT J dan PT S untuk duduk bersama serikat pekerja guna mencari jalan tengah selain opsi PHK atau relokasi.
2. Penerjunan Tim Mediator Khusus: Intervensi dinas ketenagakerjaan.
Jika perundingan mandiri mandek, Kemnaker langsung menerjunkan tim mediator ke Jawa Timur untuk memediasi hak-hak pekerja dan memberikan insentif solusi bagi pengusaha.
3. Menunggu Hasil Pengkondisian: Fase penyelamatan iklim investasi.
Pemerintah saat ini dalam posisi bersiaga penuh menunggu hasil verifikasi riil di lapangan sembari menyiapkan jaring pengaman sosial bagi para buruh terdampak.
Yassierli mengklaim taktik penerjunan mediator ini sejauh ini cukup efektif meredam gejolak di beberapa kasus ketenagakerjaan lainnya di Indonesia, meski ia enggan merinci perusahaan mana saja yang telah berhasil diselamatkan dari jurang kebangkrutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: