Roy Suryo dan Dokter Tifa Ogah Stop Cari Kebenaran Soal Ijazah Jokowi: Kami Tak Seperti Pengkhianat
Kredit Foto: Istimewa
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menegaskan akan terus memperjuangkan polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meski keduanya tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy usai dirinya bersama dokter Tifa dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali setelah menjalani pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Baca Juga: 'Dia Harus Jaga Ucapannya,' Presiden Amerika Ngamuk dan Ancam Ambil Seluruh Wilayah Iran
"Kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat," kata Roy di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Roy menyebut dirinya dan dokter Tifa akan tetap melanjutkan perjuangan hukum yang diyakini sebagai upaya mencari kebenaran di tengah polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada dokter Tifa dan sejumlah rekannya yang terus memberikan dukungan selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy dan dokter Tifa setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan keluarga kedua tersangka bertindak sebagai penjamin dan bersedia bertanggung jawab apabila Roy maupun dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban selama proses persidangan.
Selain itu, kedua tersangka juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Masyarakat Dibuat Resah Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, Aksi Nyata Prabowo Dinantikan
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan oleh pihak kejaksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: