Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        714 Barang Bukti Diserahkan, Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Pulang dari Kejaksaan! Ini Alasannya

        714 Barang Bukti Diserahkan, Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Pulang dari Kejaksaan! Ini Alasannya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, namun Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan setelah proses tersebut selesai dilakukan.

        Kedua tersangka meninggalkan kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) sore setelah menjalani serangkaian proses administrasi dan penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum.

        Keputusan tidak melakukan penahanan menjadi perhatian karena perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan resmi memasuki tahap penuntutan.

        Selain itu, jaksa juga telah menerima ratusan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa.

        Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkapkan jumlah barang bukti yang diserahkan mencapai ratusan item.

        "Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," kata Marcelo kepada wartawan.

        Barang bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang nantinya akan diperiksa lebih lanjut dalam proses persidangan.

        Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum kemudian melakukan penilaian terhadap status penahanan kedua tersangka.

        Hasilnya, Roy Suryo dan dr Tifa tidak langsung ditahan meskipun perkara telah masuk ke tahap penuntutan.

        Marcelo menjelaskan keputusan itu diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

        Menurut dia, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.

        "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.

        Dengan status tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa tidak menjalani penahanan di rumah tahanan kejaksaan.

        Keduanya tetap diwajibkan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan hingga persidangan.

        Usai keluar dari Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

        Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung proses hukum yang sedang dijalani.

        "Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy.

        Sementara itu, dr Tifa turut memberikan pernyataan setelah dirinya dipastikan tidak ditahan.

        Dalam keterangannya, ia bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

        Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ogah Stop Cari Kebenaran Soal Ijazah Jokowi: Kami Tak Seperti Pengkhianat

        "Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," ujar dr Tifa.

        Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sendiri berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya dilaporkan dan diproses oleh Polda Metro Jaya.

        Dengan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan bersiap menuju proses persidangan di pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: