Kredit Foto: DPR
Tekanan anggaran yang dialami pemerintah daerah kembali menjadi sorotan di parlemen. Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pegawai dan terbatasnya ruang fiskal daerah, muncul usulan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga PPPK paruh waktu melalui APBN.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf. Politisi Partai Demokrat itu menilai langkah tersebut bisa menjadi jalan keluar untuk menyelamatkan keuangan daerah yang selama ini harus menanggung beban besar dari pembayaran gaji aparatur.
“ Oleh karena itu, kami berharap dalam Panja TKD ini, gaji P3K dan P3K paruh waktu ini bisa ditarik menjadi dukungan APBN,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Menurut Dede, kebutuhan anggaran untuk mengambil alih gaji PPPK sebenarnya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan kapasitas APBN nasional saat ini. Ia menyebut nilainya hanya berada di kisaran belasan triliun rupiah.
“Sebetulnya tidak terlalu besar, hanya sekian belas triliun. Bagi APBN tentunya ini cukup bisa untuk melaksanakannya, karena sudah cukup banyak pembiayaan daerah seperti bagi hasil dan lain-lain itu sekarang sudah dikelola oleh pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Cuma Digaji Rp50 Ribu Imbas MBG, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Ojol Demi Bertahan Hidup
Dede menilai kondisi saat ini membuat daerah semakin kesulitan mengatur prioritas pembangunan karena sebagian besar anggaran terserap untuk belanja pegawai. Karena itu, menurutnya, perlu ada kebijakan baru agar daerah memiliki ruang lebih luas untuk menjalankan program-program yang langsung dirasakan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa saat pemerintah membuka formasi PPPK, khususnya untuk guru dan tenaga kependidikan, sempat muncul komitmen bahwa pembiayaan mereka akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Karena dulu juga kita membukanya, saya masih ingat di sini ada Ibu Sekjen Kemendikbud, kita mendorong guru dan tenaga pendidikan itu untuk mendapatkan gaji sebetulnya dari pusat. Namun dalam pelaksanaannya di tengah jalan, dilarikan kembali ke daerah,” ungkap Dede Yusuf.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pelaksanaan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan semangat awal ketika program PPPK diperluas untuk tenaga pendidikan.
Baca Juga: Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026, Ini 3 Kategori Pelamar yang Paling Diuntungkan
Melalui forum Panitia Kerja Transfer Keuangan Daerah (Panja TKD), Dede berharap pemerintah membuka ruang evaluasi dan mempertimbangkan kembali skema pembiayaan tersebut.
Menurutnya, daerah-daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas membutuhkan dukungan lebih besar dari pusat agar pembangunan tidak tersendat akibat tingginya belanja pegawai.
“Mudah-mudahan ini bisa didengar oleh Pemerintah dan bisa meningkatkan atau menambah transfer keuangan daerah, khususon bagi daerah-daerah yang memang tidak sanggup,” tutup dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri